Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Himpun Masukan Pengusaha

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Himpun Masukan Pengusaha

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (rush handling).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) menyarankan adanya revisi PMK 74/2021. Meski begitu, DJBC tetap mempertimbangkan masukan dari kantor pelayanan dan pengguna jasa.

"Tujuan dari public hearing ini tentu ingin mendapatkan masukan, bahwa peraturan rush handling ini akan diubah. Kira-kira dari layanan PMK 74/2021 ini, apa yang perlu diperbaiki?" katanya, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Chotibul menuturkan PMK 74/2021 memang masih tergolong baru karena baru berlaku selama 2 tahun. Meski demikian, revisi peraturan penting dilaksanakan untuk memperbaiki pelayanan kepada pengguna jasa.

Layanan Kepabeanan

Kemenkeu juga memiliki program reformasi Quick Wins untuk menjawab tantangan efektivitas pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja organisasi, serta budaya akuntabilitas yang berbasis hasil. Di bidang kepabeanan, materi Quick Wins itu salah satunya mengenai rush handling.

Melalui program Quick Wins tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat terkait dengan layanan kepabeanan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Bapak-Ibu terbuka untuk menyampaikan pandangan, masukan, pendapat, terkait dengan RPMK tersebut. Kita bisa menyamakan persepsi dari regulasi yang ada atau yang akan kita dilakukan perubahan," ujar Chotibul.

Pelayanan rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Melalui PMK 74/2021, pemerintah telah mengatur pemberian pelayanan rush handling menggunakan sistem otomasi, dari yang sebelumnya masih dilakukan secara manual sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang peka waktu. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 74/2021, rush handling, DJBC, asosiasi pengusaha, pelayanan, kepabeanan, barang impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?