Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketimbang Cukai Minuman Manis, Pengusaha Usul Kenaikan Tarif PPnBM

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketimbang Cukai Minuman Manis, Pengusaha Usul Kenaikan Tarif PPnBM

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah berhati-hati dalam mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan MBDK tidak dapat dianggap sebagai faktor tunggal penyebab tingginya prevalensi penyakit tidak menular berupa diabetes dan obesitas. Di sisi lain, lanjutnya, potensi penerimaan negara dari cukai MBDK juga tidak terlampau besar.

"Kalau pemerintah mau nyari sumber fiskal tambahan, menurut saya banyak barang-barang mewah yang [pajaknya] dinaikkan saja. Karena kelas menengah atas itu mampu, kok," katanya, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Adhi mengatakan PPnBM biasanya diterapkan atas dasar prinsip keadilan karena menyasar produk yang hanya dikonsumsi kelompok tertentu. Dengan tarif PPnBM yang tinggi, artinya kelompok menengah ke atas bakal berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara.

Dia menilai beberapa produk yang layak dikenakan tarif PPnBM tinggi antara lain tas dan arloji mewah. Meski harganya makin mahal karena kena pajak tinggi, orang-orang kaya akan tetap mampu untuk membelinya.

Ketika menaikkan tarif PPnBM, lanjutnya, pemerintah juga akan lebih mudah mendapat tambahan penerimaan senilai target cukai MBDK tahun ini.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Di sisi lain, Adhi menjelaskan pengenaan cukai MBDK berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Apabila konsumsi menurun, keberlanjutan industri minuman juga ikut terpengaruh.

"Kalau mau begitu, masyarakat bawah kita jaga, [sedangkan] masyarakat atas punya uang ya berkontribusi buat negara," ujarnya.

Pemerintah mulai menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada 2020. Pemerintah dan DPR pun mulai mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai minuman berpemanis, minuman berpemanis dalam kemasan, MBDK, bea cukai, target cukai, penerimaan cukai, GAPMMI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya