Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketua DPR Puan Singgung Soal APBN Terakhir Jokowi-Ma’ruf

A+
A-
12
A+
A-
12
Ketua DPR Puan Singgung Soal APBN Terakhir Jokowi-Ma’ruf

Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna pembukaan masa persidangan kelima pada tahun sidang 2022-2023, Selasa (16/5/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki masa persidangan kelima pada tahun sidang 2022-2023, DPR akan mengutamakan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Dalam pidato pembukaan masa sidang, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan KEM-PPKF merupakan tahap awal siklus dari pembahasan dan penetapan APBN 2024. Adapun APBN 2024 merupakan APBN terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

“Oleh karena itu, prioritas APBN 2024 akan diarahkan pada penuntasan program prioritas dan program strategis yang akan memperkuat landasan dalam memajukan Indonesia ke depan," ujar Puan, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) diminta untuk mengambil peran dalam mempertajam kebijakan-kebijakan yang diusung oleh kementerian dan lembaga (K/L) dalam setiap pembahasan KEM-PPKF dan RAPBN 2024.

"Dalam menuntaskan program prioritas harus dapat memperkuat dan mempertajam kebijakan-kebijakan yang diarahkan sebesar-besarnya memberikan manfaat untuk dirasakan oleh rakyat," ujar Puan.

Seperti diketahui, KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang memuat ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal ke depan. Dokumen ini disusun dan disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Merujuk pada UU MD3, pemerintah perlu menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR paling lambat tanggal 20 Mei. Setelah menerima KEM-PPKF, komisi bersama K/L menggelar rapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) dari K/L tersebut.

Hasil pembahasan RKA antara komisi dan K/L harus disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR. (kaw)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DPR, Puan Maharani, Jokowi, Ma'ruf Amin, APBN, KEM-PPKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Salurkan Bantuan Pangan Beras, Jokowi Jamin Kualitasnya Premium

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya