Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kewajiban Pihak Lain Pemungut PPh Pasal 22 Emas Perhiasan/Batangan

A+
A-
11
A+
A-
11
Kewajiban Pihak Lain Pemungut PPh Pasal 22 Emas Perhiasan/Batangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 48/2023, pemerintah mengatur mengenai kewajiban dari pihak lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023, pihak lain merupakan pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi. Adapun tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.

“Pengusaha emas perhiasan … meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK yang mulai berlaku 1 Mei 2023 tersebut, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Berdasarkan pada Pasal 6 PMK 48/2023, pihak lain wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan menyerahkannya kepada pihak yang dipungut. Pihak lain juga wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara. Pihak lain wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Adapun penjualan yang dimaksud termasuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi dari pabrikan emas perhiasan. Penyerahan kepada pengusaha emas perhiasan yang memesan emas perhiasan. Spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu –baik sebagian maupun seluruhnya—disediakan atau diserahkan oleh pengusaha emas perhiasan yang memesan emas perhiasan.

Penjualan yang dimaksud juga termasuk penyerahan bahan baku berupa emas perhiasan dan/atau emas batangan—dari pengusaha emas perhiasan yang memesan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan—yang dimaksudkan untuk menghasilkan emas perhiasan.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

“Penjualan emas batangan … termasuk penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4) PMK 48/2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 48/2023, emas perhiasan, emas batangan, emas, PPh Pasal 22, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: 95% Kontainer yang Tertahan di Tj Priok & Tj Perak Sudah Dirilis

Jum'at, 31 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kepastian Cukai Plastik dan Minuman Manis, DJBC Buka Suara Lagi

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:27 WIB
ANALISIS PAJAK

Menimbang Akseptabilitas Publik dalam Implementasi Pajak Karbon

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN PUBLIK

Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya