Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJBC: 95% Kontainer yang Tertahan di Tj Priok & Tj Perak Sudah Dirilis

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC: 95% Kontainer yang Tertahan di Tj Priok & Tj Perak Sudah Dirilis

Foto: DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan sebanyak 95% dari total 26.514 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak kini telah dirilis atau dikeluarkan dari pelabuhan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penyelesaian proses impor terhadap puluhan ribu kontainer tersebut dilaksanakan hanya dalam 2 pekan implementasi Permendag 8/2024. Kontainer ini sempat menumpuk karena importir belum dapat mengajukan dokumen impor berupa persetujuan impor (PI) dan persetujuan teknis (pertek).

"Pemerintah responsif membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional," katanya, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Nirwala mengatakan kontainer yang tertahan di pelabuhan dapat dirilis secara bertahap sejalan relaksasi ketentuan impor melalui Permendag 8/2024. Menurutnya, proses penyelesaian seluruh kontainer di 2 pelabuhan tersebut juga tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikuti tata kelola yang baik.

Dia menjelaskan sejauh ini masih terdapat kontainer impor yang tertolak karena beberapa alasan. Beberapa di antaranya kontainer perlu di-reekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan (lartas), barang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), seta tidak mendapatkan PI atau pertek dari kementerian terkait.

Pada Minggu (2/6/2024), terdapat sekitar 8.900 kontainer baru di Tanjung Priok dan 2.400 kontainer baru di Tanjung Perak yang penyelesaiannya akan ditindaklanjuti bersama berdasarkan service level agreement (SLA) terbaru di Permendag 8/2024. Dengan jumlah kontainer baru tersebut, yard occupancy ratio (YOR) atau kapasitas terminal petikemas relatif masih normal, yaitu sekitar 40%-50%.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Nirwala menyebut DJBC juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh para pemangku kepentingan. Selain itu, memonitor dan mengevaluasi penanganan pelayanan bersama di pelabuhan juga tetap dilaksanakan.

"Kami terus mendorong importir untuk submit dokumen dan mendorong surveyor untuk mempercepat penerbitan laporan surveyor (LS)," ujarnya.

Nirwala menambahkan DJBC akan memastikan prosedur penyelesaian impor sejalan secara akuntabel. Menurutnya DJBC pun turut berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya di pelabuhan untuk memberikan komitmen pelayanan 24/7, menyediakan posko/helpdesk di lini 1 dan lini 2, menyediakan data update proses verification order oleh surveyor, serta membuat dashboard monitoring penyelesaian kontainer.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendag 8/2024 guna menyelesaikan permasalahan kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Beleid ini mengatur terhadap 7 kelompok barang yang sempat dilakukan pengetatan impor terdiri atas elektronik; alas kaki; pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; tas; serta katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.

Komoditas yang semula diperketat impornya dengan menambahkan syarat PI dan laporan surveyor (LS), dikembalikan ke aturan awal pada Permendag 25/2022 menjadi hanya perlu LS. Empat komoditas yang termasuk kelompok ini yakni obat tradisional dan suplemen makanan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup.

Sementara itu, komoditas yang semula diperketat dengan menambahkan persyaratan pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 yakni menjadi tanpa pertek. Tiga komoditas yang termasuk kelompok ini yakni elektronik; alas kaki; serta pakaian jadi dan aksesori.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Permendag 8/2024 diundangkan dan berlaku mulai 17 Mei 2024. Namun khusus barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, juga dapat diselesaikan dengan berdasarkan Permendag 8/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, kontainer, lartas, Permendag 8/2024, petikemas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak