Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Khawatir Ganggu Investasi, Menkeu Tolak Usulan DPR Soal Pajak Kekayaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Khawatir Ganggu Investasi, Menkeu Tolak Usulan DPR Soal Pajak Kekayaan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Carlos G. Dominguez III menolak usulan DPR untuk menerapkan pajak kekayaan lantaran berpotensi mendorong penghindaran pajak secara agresif dan membuat investor lari dari Filipina.

"Banyak negara yang sebelumnya mengenakan pajak kekayaan akhirnya mencabut langkah-langkah tersebut, terutama karena meningkatnya mobilitas modal dan akses ke suaka pajak di negara lain," kata Dominguez, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Usulan pajak kekayaan dari DPR tersebut termuat dalam RUU 10253 sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, menkeu memandang usulan tersebut justru menghambat investasi dalam jangka panjang.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, lanjut Dominguez, investasi yang berkurang akan menyebabkan kerugian yang jauh lebih besar dari sisi penerimaan pajak. Dia juga khawatir peluang pembukaan lapangan kerja baru menurun sehingga masyarakat sulit pulih dari pandemi Covid-19.

RUU 10253 mengusulkan individu dengan aset kena pajak yang lebih dari P1 miliar atau Rp281,4 miliar harus membayar pajak 1%. Untuk aset kena pajak lebih dari P2 miliar dikenakan pajak 2%, dan 3% untuk aset kena pajak di atas P3 miliar.

Dominguez menambahkan RUU tersebut tidak konsisten dengan upaya pemerintah menarik lebih banyak investasi. Oleh karena itu, pajak kekayaan tidak sejalan dengan rezim pajak yang berjalan saat ini.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) telah menaikkan tarif pajak sebesar 35%, dari sebelumnya 32%, untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak melebihi P8 juta per tahun.

Kemudian, menkeu juga menyebut ketentuan pajak daerah telah dikenakan atas aset real estat dan properti. "Pajak kekayaan sering gagal memenuhi tujuan redistribusi kekayaan sebagai akibat dari basis pajak yang sempit dan penghindaran pajak," ujarnya dilansir mb.com.ph. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak kekayaan, penghindaran pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya