Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kinerja Ekspor Tumbuh 25,31% di Januari 2022, Simak Analisis BKF

A+
A-
0
A+
A-
0
Kinerja Ekspor Tumbuh 25,31% di Januari 2022, Simak Analisis BKF

Pekerja mengupas rempah pala di Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan produksi rempah-rempah untuk mendorong ekspor ke luar negeri. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kinerja ekspor nasional pada Januari 2022 tumbuh sebesar 25,31% year on year (yoy). Angka tersebut setara dengan US$19,16 miliar.

Merespons capaian ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan realisasi ekspor pada bulan lalu merupakan sinyal positif penguatan ekonomi di tengah meningkatnya risiko pertumbuhan ekonomi dan perdagangan global.

“Ekspor yang tetap tumbuh kuat ini menunjukkan bahwa merebaknya varian Omicron tidak berdampak signifikan pada aktivitas produksi dan ekspor,” kata Febrio dalam keterangan resminya dikutip, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Meski demikian, Rebrio menyebut realisasi ekspor Januari 2022 tumbuh melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Menurutnya kondisi ini lebih dipengaruhi oleh faktor musiman.

Adapun ekspor nonmigas tercatat tumbuh tinggi sebesar 26,74% yoy, sedangkan ekspor migas tumbuh lebih moderat di 1,96% yoy.

Febrio menambahkan secara kumulatif, nilai ekspor Januari 2022 dimulai dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan prapandemi Januari 2020 yang didorong oleh peningkatan harga komoditas utama.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

“Ke depan, kinerja ekspor diperkirakan masih akan kuat didukung oleh permintaan maupun harga yang masih tinggi,” jelas Febrio.

Secara sektoral, pada Januari 2022, ekspor dari sektor-sektor utama mencatatkan pertumbuhan yang tetap kuat.

Sektor manufaktur tumbuh tinggi sebesar 31,16% yoy, disusul oleh sektor pertanian 11,54% yoy, dan sektor pertambangan 3,87% yoy.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Sementara itu, pangsa pasar ekspor Indonesia masih didominasi oleh negara China, Amerika Serikat (AS), dan kawasan Asean. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, neraca perdagangan, ekspor, impor, komoditas, defisit perdagangan, BPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?