Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Klaim Jokowi: Tidak Lockdown Saat Awal Covid adalah Langkah Tepat

A+
A-
0
A+
A-
0
Klaim Jokowi: Tidak Lockdown Saat Awal Covid adalah Langkah Tepat

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim keputusan untuk tidak melakukan lockdown pada masa awal pandemi Covid-19 adalah langkah yang tepat.

Jokowi mengatakan kala itu mayoritas menteri di kabinetnya hingga anggota DPR berpandangan Indonesia perlu menerapkan lockdown. Namun, Jokowi berpikir sebaliknya. Dia berkeyakinan Indonesia tidak siap menerapkan lockdown. Pasalnya, Indonesia tidak mampu memberikan bansos secara menyeluruh kepada masyarakat dalam waktu singkat.

"Kalau saat itu misalnya kita putuskan lockdown, hitungan saya dalam 3 minggu rakyat sudah enggak memiliki peluang untuk mencari nafkah, semuanya ditutup, negara tidak bisa memberikan bantuan kepada rakyat, apa yang terjadi? Riot, pasti rusuh," ujar Jokowi, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Jokowi mengatakan keputusan untuk tidak menerapkan lockdown adalah langkah berat karena tidak ada standar kebijakan yang dapat dijadikan acuan untuk merespons pandemi Covid-19.

"Saya semedi 3 hari untuk memutuskan apa harus lockdown atau tidak karena memang betul-betul tidak ada yang memiliki pengalaman soal ini," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, pada masa awal pandemi Covid-19 pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 1 PP 21/2020.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

PSBB dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. DKI Jakarta adalah daerah yang paling awal menerapkan PSBB, yakni sejak 10 April 2020.

Pada 2021, penerapan PSBB resmi dicabut dan digantikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM pertama kali diterapkan pada 11 Januari 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 1/2021. (sap)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penanganan Covid-19, PSBB, PPKM, Jokowi, lockdown, PP 21/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:35 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?

Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB
WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya