Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Klarifikasi Kedutaan AS: Indonesia Masih Memperoleh Fasilitas GSP

A+
A-
0
A+
A-
0
Klarifikasi Kedutaan AS: Indonesia Masih Memperoleh Fasilitas GSP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kedutaan Besar AS memastikan Indonesia tetap mendapatkan fasilitas insentif tarif preferensial umum (Generalized System of Preference/GSP), meski tidak lagi tercatat sebagai negara berkembang.

Klarifikasi dari Kedutaan Besar AS itu disampaikan oleh Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Sebelumnya, status Indonesia yang bukan lagi negara berkembang membuat fasilitas GSP Indonesia dari AS tidak berlaku, gencar diberitakan.

"Kebijakan [Indonesia keluar dari daftar negara berkembang] itu hanya berdampak pada US countervailing duty investigations, bukan pada program GSP," kata Susi dalam penjelasan tertulis, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

GSP merupakan insentif berupa keringanan bea masuk impor dari AS. Sedikitnya ada 15 kriteria yang masuk daftar negara penerima fasilitas GSP. Umumnya, fasilitas ini diberikan untuk negara berkembang dan negara terbelakang.

Perihal dampak Indonesia keluar dari daftar negara berkembang, lanjut Susiwijono, akan dijelaskan lebih detail oleh Kementerian Perdagangan. Namun yang pasti, ia menegaskan bahwa Indonesia masih mendapatkan fasilitas GSP dari AS.

Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan dasar kebijakan Kantor Perwakilan Perdagangan AS (US Trade Representative/USTR) tersebut lantaran Indonesia telah menjadi anggota negara dengan ekonomi terbesar seperti G-20.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sejalan dengan itu, USTR juga merevisi metodologi dalam mengklasifikasi negara dengan ekonomi berkembang, dari sebelumnya mengacu pada panduan 1998. Alhasil, tak hanya Indonesia saja terpengaruh dari kebijakan USTR tersebut.

Negara lainnya yang ikut terkena dampak investigasi counter vailing duty (CVD) atau bea antidumping dari AS antara lain Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, China, Kolombia, Kosta Rika, Georgia, dan Hongkong.

Ada pula India, Kazakhstan, Republik Kyrgyzstan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : duta besar AS, fasilitas GSP, insentif bea masuk, negara berkembang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya