Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komisi XI Sebut RUU KUP Bakal Dibahas pada Sidang Kelima

A+
A-
0
A+
A-
0
Komisi XI Sebut RUU KUP Bakal Dibahas pada Sidang Kelima

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan belum ada pembahasan RUU bidang keuangan dengan pemerintah.

Andreas menyampaikan pada masa sidang IV 2020-2021 belum ada pembahasan 3 RUU yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan. Sementara itu, masa sidang IV akan selesai pekan ini yakni pada Jumat 9 April 2021.

Menurutnya, pemerintah dan DPR akan membicarakan RUU bidang keuangan setelah reses masa sidang IV pada 10 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Dengan demikian, pembahasan RUU bidang keuangan akan masuk pada masa sidang V 2020-2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kami baru akan membicarakan [3 RUU bidang keuangan] di masa sidang berikutnya," katanya, Senin (5/4/2021).

Tiga RUU bidang keuangan yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 antara lain RUU hubungan keuangan pusat daerah, RUU mengenai reformasi sektor keuangan dan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu menambahkan Komisi XI belum menentukan RUU bidang keuangan yang akan dibahas terlebih dahulu. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas dan diputuskan pada masa sidang selanjutnya setelah DPR reses.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

RUU bidang keuangan yang masuk Prolegnas 2021 pada awalnya hanya berlaku pada RUU tentang reformasi sektor keuangan dan RUU tentang hubungan keuangan pusat daerah. RUU KUP masuk saat pembahasan terakhir antara Menkumham dengan Baleg DPR.

Menkumham Yasonna Laoly menerima usulan Fraksi Golkar untuk memasukkan RUU KUP dalam Prolegnas 2021 menggantikan RUU Pemilu yang dikeluarkan dari daftar pembahasan tahun ini. Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah.

"Memang sebagian isi dari RUU KUP sudah masuk di UU Ciptaker, tapi pemerintah ingin [RUU KUP kembali masuk Prolegnas], karena pajak ini salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Jadi, perlu dipertimbangkan jika fraksi-fraksi setuju," ujar Yasonna. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu kup, komisi XI, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya