Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Korea Selatan Bakal Terapkan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Korea Selatan Bakal Terapkan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana memberlakukan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun depan.

Pemerintah memperkirakan sekitar 200 perusahaan multinasional asal Korea Selatan bakal terdampak oleh kehadiran Pilar 2. Beberapa perusahaan yang dimaksud antara lain seperti Samsung dan SK Hynix.

"Pemerintah akan membantu wajib pajak memahami ketentuan pajak. Perusahaan akan menganalisis dampak spesifik dari pajak minimum global dan menghitung tambahan beban pajak yang harus dibayar," sebut Kemenkeu, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, entitas yang tidak terdampak oleh kehadiran Pilar 2 antara lain instansi pemerintahan, organisasi internasional, lembaga nonprofit, dana pensiun, dan investment fund.

Pemerintah akan menampung masukan wajib pajak lewat konsultasi publik yang digelar sejak bulan ini hingga 7 Desember 2023. Setelah itu, undang-undang implementasi Pilar 2 akan diundangkan pada Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Secara umum, ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2 akan berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Adapun tarif pajak minimum dimaksud adalah sebesar 15%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Walau terdapat hak untuk memberlakukan IIR bagi yurisdiksi residen, Pilar 2 memberikan hak kepada yurisdiksi pasar untuk terlebih dahulu mengenakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Bila suatu yurisdiksi mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, pajak, pajak internasional, pilar 2, perusahaan multinasional, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?