Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kota Malang Punya 1.000 Alat Perekam Pajak, Terbanyak di Indonesia

A+
A-
6
A+
A-
6
Kota Malang Punya 1.000 Alat Perekam Pajak, Terbanyak di Indonesia

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur mengaku sudah memasang 1.000 unit e-tax atau alat perekam pajak di hotel dan restoran.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengeklaim jumlah pemasangan e-tax oleh pihaknya tersebut merupakan yang terbanyak bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.

"Seribu lokasi itu sudah terbanyak dari 514 kota/kabupaten di Indonesia. Rata-rata di daerah lain hanya sekitar 50 sampai 100 lokasi. Kota Malang sudah 1.000," klaim Handi, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Walau sudah memasangkan banyak e-tax, Handi mengatakan pihaknya akan terus memperluas cakupan alat perekam pajak tersebut. Pasalnya, jumlah hotel dan restoran di Kota Malang diperkirakan sudah mencapai 3.000 hotel dan restoran. "Tentu target kami bisa terpasang di semua lokasi," ujar Handi seperti dilansir tugumalang.id.

Dengan adanya e-tax, Bapenda Kota Malang dapat secara langsung mengetahui omzet harian suatu usaha hotel dan restoran. Tanpa adanya e-tax, Bapenda Kota Malang tidak dapat menguji kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak.

"Misal dia bilangnya omzet hanya Rp10 juta, ternyata data omzet di e-tax mencapai Rp50 juta. Artinya, pajaknya ya Rp5 juta. Jadi alat ini bisa meningkatkan transparansi," kata Handi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain memasang e-tax, Handi mengatakan pihaknya akan menggencarkan operasi gabungan terhadap restoran yang sengaja membayar pajak lebih rendah yang seharusnya. Wajib pajak yang diketahui memanipulasi pajak akan langsung dikenai sanksi.

Melalui pemanfaatan e-tax dan penegakan hukum, Handi mengeklaim restoran dan hotel saat ini sudah mulai patuh menyetorkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tidak ada alasan pengusaha mengurangi pajak karena yang membayar pajak itu sebenarnya ya pelanggan," ujar Handi. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kepatuhan pajak, pajak restoran, pajak hotel, e-tax, alat perekam pajak, Malang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya