Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kota Tanjungpinang Bakal Pangkas Tarif Pajak Hiburan Jadi 20-25 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Kota Tanjungpinang Bakal Pangkas Tarif Pajak Hiburan Jadi 20-25 Persen

Ilustrasi. 

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau membuka ruang untuk menurunkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan tarif PBJT yang dalam UU HKPD ditetapkan sebesar 40% hingga 75% akan diturunkan menjadi sebesar 20% hingga 25%. Menurut Hasan, tarif tersebut setara dengan yang berlaku di Bali dan Yogyakarta.

"Mereka [pelaku usaha] menginginkan ya tetap 15%, tapi kan nggak bisa. Di Bali dan Yogyakarta 20-25%, mungkin kita bisa terapkan seperti itu," ujar Hasan, dikutip Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurut Hasan, penurunan tarif PBJT menjadi lebih rendah dari 40% dimungkinkan sesuai dengan UU HKPD. Undang-undang tersebut membuka ruang bagi pemda untuk memberikan keringanan pajak. Ruang diskresi juga dipertegas oleh Kemendagri lewat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Lewat surat edaran ini, kepala daerah diminta untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha dalam rangka membahas pemberian insentif fiskal.

"Ada kebijakan diskresi yang diberikan ke daerah, salah satunya soal pajak 40% untuk tempat hiburan," ujar Hasan seperti dilansir sijoritoday.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Hasan pun menegaskan PBJT atas jasa hiburan sesungguhnya ditanggung oleh konsumen, bukan pelaku usaha. Mengingat jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikonsumsi oleh segmen masyarakat kelas menengah ke atas, tarif yang lebih tinggi perlu diterapkan atas hiburan-hiburan tersebut.

"Orang yang ke hiburan malam itu kan orang yang ekonominya ke atas, bebannya juga kan ke konsumen bukan ke pelaku usaha," ujar Hasan. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak hiburan, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, Tanjungpinang, Kepri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya