Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kunjungan WP ke Kantor Pajak Makin Ramai, KPP Bentuk Satgas SPT

A+
A-
0
A+
A-
0
Kunjungan WP ke Kantor Pajak Makin Ramai, KPP Bentuk Satgas SPT

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sukabumi membentuk satgas khusus menyusul adanya peningkatan antusiasme wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan menjelang batas waktu pelaporan pajak tersebut berakhir.

Ketua Satgas SPT Tahunan KPP Pratama Sukabumi Kasman mengatakan terdapat pojok khusus yang dibuka di lapangan parkir KPP Pratama Sukabumi untuk pelaporan SPT Tahunan. Adapun pojok khusus tersebut ditangani langsung oleh satgas.

“Harapan kami seluruh wajib pajak dapat menyampaikan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu. Jika ada kendala, KPP dapat memberikan asistensi kepada wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kasman menuturkan makin bertambahnya wajib pajak yang hendak aktivasi atau permintaan kembali EFIN, konsultasi pengisian SPT, dan penyampaian SPT Tahunan membuat pelayanan di TPT dan Helpdesk KPP Pratama Sukabumi perlu ditambah.

Untuk itu, lanjutnya, pojok khusus tersebut didirikan. Menurutnya, KPP siap menyambut setiap wajib pajak yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun secara online melalui DJP Online.

“Jumlah petugas satgas juga dapat ditambah sesuai dengan keadaan di lapangan utamanya mendekati 31 Maret yang merupakan batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan 30 April yang merupakan batas pelaporan SPT Tahunan Badan,” tuturnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Wajib pajak orang pribadi yang hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat membawa bukti potong pajak, laporan keuangan atas usahanya, atau rekapitulasi penghasilan dalam satu tahun jika tidak membuat laporan keuangan atas usahanya.

Sementara itu, wajib pajak badan yang hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan perlu menyiapkan laporan keuangan, setidaknya berupa neraca dan laporan laba/rugi, serta stempel badan untuk wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan secara manual.

“KPP sudah menyiapkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan serta sarana dan prasarana yang memadai untuk kegiatan ini. Wajib pajak tidak perlu khawatir dan ragu untuk datang ke KPP apabila memerlukan asistensi,” pungkas Kasman.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk kepastian jadwal dan layanan yang diberikan, wajib pajak perlu mengambil antrean secara online melalui kunjung.pajak.go.id sebelum datang ke KPP Pratama Sukabumi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sukabumi, spt tahunan, satgas spt, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?