Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurangi Beban Masyarakat, 6 Bentuk Keringanan Pajak Ini Ditawarkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurangi Beban Masyarakat, 6 Bentuk Keringanan Pajak Ini Ditawarkan

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Guna meringankan beban yang dihadapi pelaku usaha dan masyarakat akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Ghana meluncurkan berbagai keringanan atau relaksasi pajak pada tahun ini.

Komisioner Divisi Penerimaan Pajak Dalam Negeri Ghana Edward Appenteng Gyamerah menyebut keringanan pajak diberikan untuk memulihkan negara dari dampak pandemi, serta mendukung upaya menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Ghana.

“Semua (keringanan pajak) ini akan menjadi pendapatan karena orang akan mendapatkan pekerjaan, pajak akan dibayar dan konsumsi mereka akan meningkat,” katanya seperti dilansir Myjoyonline.com, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setidaknya terdapat enam bentuk keringanan pajak yang akan diberikan pemerintah pada tahun ini. Pertama, pembebasan pajak penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan kurang dari GH¢4.500 per tahun atau setara dengan Rp10 juta.

Kedua, penangguhan pembayaran pajak kendaraan tertentu seperti kendaraan niaga dalam kota, taksi, dan bus antar kota atau jarak jauh. Ketiga, merevisi ketentuan tarif tetap PPN bagi usaha dengan omzet tahunan mencapai GH¢500.000,00.

Keempat, mengenakan tarif PPN produk tekstil sebesar 0% guna melindungi industri tekstil lokal dari persaingan harga dengan produk tekstil impor. Pemerintah menargetkan 50% pangsa pasar tekstil di dalam negeri dapat dikuasai produsen tekstil lokal pada 2025.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kelima, memangkas tarif pajak ekspor emas dari 3% menjadi 1,5% guna mengatasi penyelundupan akibat mahalnya tarif pajak ekspor barang tersebut. Pengurangan tarif diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak sektor pertambangan khususnya emas hingga 50% pada masa mendatang.

Keenam, pembebasan bunga dan denda atas tunggakan semua jenis pajak atau biasa disebut dengan pemutihan pajak. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya pada tahun ini. (rizki/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ghana, pajak, pajak internasional, keringanan pajak, insentif pajak, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya