Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lagi, 2 Profesional DDTC Bakal Tempuh Pendidikan di Austria

A+
A-
2
A+
A-
2
Lagi, 2 Profesional DDTC Bakal Tempuh Pendidikan di Austria

Tampak depan Kampus WU Wien. (foto: wien.info)

JAKARTA, DDTCNews – Dua profesional DDTC akan menempuh program S2 di Vienna University of Economics and Business (WU Wien) Austria.

Kedua profesional DDTC ini adalah Manager Tax Compliance & Litigation Services Anggi P.I. Tambunan dan Specialist of Transfer Pricing Services Rahmat Muttaqin. Keduanya diterima masuk S2 International Tax Law full-time program 2019/2020.

Program yang diambil kedua profesional DDTC ini termasuk unggulan dan diminati di seluruh dunia. Hal ini terlihat dari komposisi alumni yang beragam dari sekitar 66 negara di dunia. Program ini dikepalai langsung oleh Michael Lang sebagai Academic Director LL.M Program in International Tax Law.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Para pengajar dalam program ini merupakan profesor terbaik di bidangnya. Beberapa diantaranya adalah Michael Lang, Jeffrey Owens, Pasquale Pistone, Robert Risse, Alexander Rust, Josef Schuch, Claus Staringer, dan Alfred Storck.

Keberangkatan kedua profesional DDTC untuk menimba ilmu di Austria merupakan bagian dari program Human Resource Program Development (HRDP) yang diberikan oleh DDTC kepada para profesionalnya untuk mengikuti berbagai pelatihan, kursus, hingga studi lanjut S2 di berbagai instansi maupun universitas ternama di dalam maupun luar negeri.

Rahmat Muttaqin menilai jurusan yang diambil sangat sesuai dengan kebutuhan profesional DDTC di masa mendatang dari sisi pelayanan ke klien maupun komunitas pajak Indonesia.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

“Terlebih lagi, ilmu perpajakan merupakan ilmu yang berkembang dengan sangat cepat, terutama untuk lanskap di tatanan global/internasional. Saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada DDTC yang selama ini terus mengembangkan keahlian profesionalnya,” tutur Rahmat.

Selain itu, menurut dia, WU Wien menjadi tempat yang tepat karena telah memiliki reputasi yang baik untuk program International Tax Law. Hal ini membuatnya bersemangat untuk lebih mempersiapkan diri agar bisa menimba ilmu sebanyak-banyaknya dari para pengajar.

“Setelah selesai S2 nanti, tentunya saya berharap dapat membantu mengembangkan tim internal DDTC dan juga memberikan kontribusi lebih bagi dunia perpajakan Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Hal serupa juga diungkapkan Anggi P.I. Tambunan. Menurutnya, kesempatan untuk melanjutkan pendidikan S2 di WU Wien Austria akan dimanfaatkan dengan baik. Apalagi, ini sesuai dengan semangat DDTC untuk membangun firma pajak berbasis penelitian dan pengetahuan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DDTC. Semoga Ilmu yang saya dapatkan nanti dapat berguna dan memberikan sumbangsih bagi DDTC dan dunia perpajakan di Tanah Air,” kata Anggi.

Sebelum Anggi dan Rahmat, sudah ada lima profesional DDTC yang diberangkatkan DDTC untuk menempuh studi S2 di luar negeri. Kelima orang itu adalah Partner Research and Training Services B. Bawono Kristiaji, Partner Transfer Pricing Services Romi Irawan, Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services Deborah, Senior Manager Transfer Pricing Services Yusuf Wangko Ngantung, dan Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services Ganda C. Tobing.

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, Vienna University of Economics and Business, WU Wien, HRDP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:17 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Komwasjak dan FIA UI Gelar Diskusi Ilmiah, Bahas soal Institusi Pajak

Selasa, 04 Juni 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Content Creator, Ketahui secara Komprehensif di Perpajakan DDTC

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB
PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya