Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Content Creator, Ketahui secara Komprehensif di Perpajakan DDTC

A+
A-
7
A+
A-
7
Pajak Content Creator, Ketahui secara Komprehensif di Perpajakan DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan dikenakan terhadap seluruh masyarakat yang berstatus sebagai wajib pajak, termasuk content creator.

Dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), pekerjaan content creator tidak disebutkan secara spesifik. Namun, content creator dapat dikategorikan sebagai seniman digital.

Content creator adalah pelaku industri kreatif di bidang pembuatan konten daring yang bertanggung jawab atas setiap informasi di media digital yang ditujukan kepada target audiens tertentu.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Dalam lingkup perpajakan, seorang content creator memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti wajib pajak lainnya. Misal, hak untuk melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.

Lalu, hak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dipungut jika pajak tersebut lebih besar dari yang seharusnya terutang.

Selain itu, content creator juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Lebih lanjut, content creator juga memiliki kewajiban untuk menghitung seluruh penghasilan yang diterima, menyetorkan pajak yang masih kurang bayar melalui bank, kantor pos, atau merchant online, serta melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang telah disetor melalui e-filing.

Subjek pajak dari content creator antara lain desainer grafis, fotografer, desainer situs, videografer, selebgram, youtuber, dan content writer. Ketika content creator mulai menerima penghasilan melebihi Rp4,5 juta per bulan maka wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dilakukan dengan melampirkan salinan KTP atau scan KTP serta surat elektronik bagi yang mendaftar via online.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Pada dasarnya, objek pajak penghasilan bagi content creator selaku wajib pajak ialah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis.

Beberapa contoh penghasilan content creator yang dikategorikan sebagai objek pajak, yaitu fee atau biaya jasa, endorsement, gaji/upah/bonus, dan Google AdSense.

Untuk mengetahui pajak penghasilan yang dikenakan atas profesi content creator secara mendetail, Anda dapat membacanya Panduan Pajak Content Creator Perpajakan DDTC. Dalam panduan ini, ada beberapa topik yang diulas. Berikut perinciannya:

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit
  • Dasar Hukum, Definisi, dan Tugas
  • Hak dan Kewajiban Content Creator dalam Lingkup Pajak
  • Pendaftaran Wajib Pajak
  • Objek dan Perhitungan Pajak Penghasilan
  • Pajak yang Dipotong Pihak Ketiga
  • Kewajiban Setor
  • Ilustrasi Kasus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan profesi, pajak, penghitungan pajak, content creator, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak