Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lagi, Pemerintah Kejar Pajak dari Youtuber dan Blogger

A+
A-
0
A+
A-
0
Lagi, Pemerintah Kejar Pajak dari Youtuber dan Blogger

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir akhirnya melancarkan aksi untuk mengenakan pajak terhadap pembuat konten platform online atau content creator.

Otoritas pajak diwaliki Wakil Menteri Keuangan Mesir, Reda Abdel Qader, telah memanggil sejumlah pembuat content creator di negara tersebut. Mereka diminta untuk melaporkan beberapa data diri dan menyampaikan penghasilan yang diperoleh.

"Bagi mereka yang penghasilannya lebih dari 500.000 pound terhitung 12 bulan sejak memulai bisnis, akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas konten yang dirilis," kata Reda, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Otoritas pajak menyasar para youtubers dan bloggers yang jumlahnya kini tidak terhitung. Para pembuat konten ini mendapatkan penghasilan dari penonton (viewers) dan pembaca yang menikmati konten mereka. Penghasilan dari penonton itu lah yang akan negara pajaki.

Al-Sayed Sakr, pejabat otoritas pajak Mesir, menyebutkan setiap laman pribadi yang dimiliki para content creator pun akan menjadi objek pajak.

Laman tersebut akan dikenakan pajak ketika mereka mempromosikan, menjual barang, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Menurut Reda, langkah ini merupakan perwujudan cita-cita pemerintah untuk mencapai keadilan pajak di masyarakat. Khususnya dari sisi kelompok masyarakat informal pegiat aktivitas online yang sampai dengan hari ini belum terjamah pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital, pajak hiburan, PPN PMSE, youtuber, vlogger, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya