Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Langkah Bersejarah, Negara Ini Hapus Skema Pajak Penghasilan Progresif

A+
A-
0
A+
A-
0
Langkah Bersejarah, Negara Ini Hapus Skema Pajak Penghasilan Progresif

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Austria mengambil langkah bersejarah dengan menghapus sistem pajak penghasilan (PPh) progresif pada masyarakat dengan penghasilan rendah.

Kanselir Karl Nehammer menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari terjadinya bracket creep. Harapannya, meski di tengah inflasi yang terus meningkat, kenaikan gaji tetap dapat dinikmati oleh setiap orang.

“Dengan ini, kami memastikan kenaikan gaji benar-benar tetap untuk semua orang yang bekerja keras setiap hari untuk hidup dan tidak berkurang karena naik ke kelompok pajak yang lebih tinggi,” tuturnya dikutip dari euractiv.com, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bracket creep terjadi ketika inflasi mendorong wajib pajak ke dalam kelompok PPh dengan tarif yang lebih tinggi dalam sistem pajak progresif. Bracket creep menyebabkan peningkatan PPh tanpa disertai dengan peningkatan pendapatan riil atau pendapatan disposabel.

Mempertimbangkan kondisi demikian, pemerintah Austria akhirnya memutuskan untuk menghapus PPh progresif pada golongan masyarakat dengan penghasilan rendah. Kebijakan ini rencananya akan berlaku awal tahun 2023.

Berdasarkan perhitungan Institut Riset Ekonomi Austria (WIFO) dan Institut Studi Lanjutan (IHS), kenaikan bracket creep di Austria telah mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu EUR1,85 miliar atau setara dengan Rp27,50 triliun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mulai 1 Januari 2023, dua per tiga dari penghasilan tersebut akan dialihkan kembali ke wajib pajak secara otomatis melalui PPh dan insentif. Sementara itu, sepertiga dari penghasilan tersebut akan dialokasikan bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah.

Selain Austria, Jerman sebelumnya juga pernah melakukan kebijakan yang sama untuk mengeliminasi bracket creep pada 2017. Jerman menghapus sistem PPh progresif pada kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : austria, pajak, pajak internasional, skema pajak, tarif pajak penghasilan progresif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya