Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapangan Kerja Bertambah dan Upah Karyawan Naik, Target PPh 21 Dikerek

A+
A-
0
A+
A-
0
Lapangan Kerja Bertambah dan Upah Karyawan Naik, Target PPh 21 Dikerek

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 75/2023 yang salah satunya menaikkan target penerimaan PPh Pasal 21 pada 2023 sebesar 17,2%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perubahan target penerimaan pajak biasa terjadi sebagai dampak dari perubahan kegiatan ekonomi. Saat ini, pemerintah memandang ekonomi telah pulih ditandai dengan mulai munculnya lapangan kerja baru serta normalisasi upah dan jumlah pegawai di beberapa sektor.

"Sehingga tren penerimaan PPh 21 meningkat. Target baru perlu disesuaikan untuk mengakomodasi potensi kenaikan tersebut," katanya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dwi mengatakan PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja. Oleh karena itu, kenaikan PPh 21 dapat diatribusi oleh kenaikan jumlah pekerja atau kenaikan upah atau gaji.

Hingga kuartal III/2023, penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 tercatat mengalami pertumbuhan yang positif. Realisasinya senilai Rp154,9 triliun atau tumbuh 17,18% (year on year/yoy).

Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 mengalami pertumbuhan sebesar 14,93% pada September 2023. Pertumbuhan ini lebih kuat dari bulan sebelumnya yang mengalami pertumbuhan 12,5%.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemerintah memandang PPh Pasal 21 konsisten tumbuh positif sepanjang 2023 karena terjaganya penyerapan tenaga kerja dan perbaikan gaji/upah, utamanya pada sektor industri pengolahan, perdagangan, serta jasa Keuangan dan asuransi.

Secara umum, pemerintah melalui Perpres 75/2023 menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun. Dwi menilai kenaikan target pajak tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan (month to month/mom) yang realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif.

Kenaikan target pajak juga mempertimbangkan dinamika kegiatan perekonomian nasional.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

"Kenaikan target penerimaan pajak tersebut selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, PPh Pasal 21, pajak karyawan, lapangan kerja, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?