Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT Tahunan, Bamsoet: Uang Pajak Dikembalikan Lewat Pembangunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Lapor SPT Tahunan, Bamsoet: Uang Pajak Dikembalikan Lewat Pembangunan

Ketua MPR Bambang Soesatyo melaporkan SPT Tahunannya. (tangkapan layar IG pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Bambang mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melapor SPT Tahunan. Menurutnya, pajak tersebut diperlukan untuk membiayai berbagai program pemerintah yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat.

"Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak, akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah, dari mulai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga sosial dan budaya," katanya melalui akun Instagram @bambang.soesatyo, dikutip Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Bambang mengatakan pajak semakin diperlukan ketika pandemi Covid-19, terutama untuk membiayai program vaksinasi gratis Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, dia menilai penerimaan pajak yang kuat akan menjadi modal bagi Indonesia untuk menjadi negara maju.

Dia menyatakan telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing dari kantornya. Dalam prosesnya, dia didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2 Humas DJP Inge Diana Rismawanti, dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Roos Indrapurwati.

Bambang menyebut wajib pajak harus segera menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022. Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Selain pelaporan SPT Tahunan, Bambang juga mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui program ini, wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Tidak perlu ragu memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) hingga batas akhir 30 Juni 2022 sebagai bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan bangsa," ujarnya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, formulir SPT, wajib pajak, SP2DK, EFIN, e-SPT, e-Form, e-Filing, Bambang Soesatyo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Rabu, 09 Maret 2022 | 23:22 WIB
Imbalan yang diterima masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak bersifat tidak langsung. Salah satu manfaat yang diterima masyarakat dari pemungutan pajak yaitu melalui penyediaan barang publik yang disediakan oleh pemerintah
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya