Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT Tepat Waktu untuk Menghindari Indikator Ketidakpatuhan WP

A+
A-
6
A+
A-
6
Lapor SPT Tepat Waktu untuk Menghindari Indikator Ketidakpatuhan WP

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya mengembangkan sistem compliance risk management (CRM) dalam proses bisnisnya. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh otoritas dapat disesuaikan dengan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak.

Dalam Surat Edaran (SE) No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, setiap kantor pajak menyusun daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan. Kegiatan tersebut dapat melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Daftar tersebut disebut dengan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

Dalam penyusunan DSP3, kantor pajak dapat menggunakan 5 indikator yang telah ditetapkan dalam SE-15/PJ/2018, salah satunya adalah indikasi ketidakpatuhan tinggi. Indikator yang lainnya adalah indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak, identifikasi nilai potensi pajak, identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability), dan pertimbangan Dirjen Pajak.

Ketidakpatuhan wajib pajak dapat dibagi menjadi 2 kondisi. Pertama, ketidakpatuhan formal berkaitan dengan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak orang pribadi. Indikasinya adalah tidak lapor SPT atau lapor SPT tetapi tidak tepat waktu.

Kedua, ketidakpatuhan material berkaitan dengan wajib pajak orang pribadi lapor SPT tetapi tidak tepat jumlahnya atau bahkan tidak lapor. Ketidaktepatan tersebut diindikasikan dengan adanya potensi pajak yang harus dibayar tetapi tidak dibayar atau tidak dilaporkan.

SE-15/PJ/2018 juga menjelaskan bahwa indikasi ketidakpatuhan material dapat dipertimbangkan dengan adanya kesenjangan antara profil dalam SPT dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Hal itu disebut dengan tax gap.

Dalam praktiknya, baik sistem informasi DJP maupun petugas pajak akan membandingkan SPT yang disampaikan dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain. Ketidaksesuaian profil SPT itu dapat diperhatikan dengan skala usaha, harta, gaya hidup, dan profil pinjaman wajib pajak.

Dengan demikian, agar menjadi wajib pajak dengan tingkat risiko rendah dan kepatuhan tinggi, wajib pajak orang pribadi sebaiknya selalu melaporkan SPT tahunan PPh tepat waktu. Tak hanya tepat waktu, tetapi melaporkan SPT tersebut dengan benar, lengkap, dan jelas.

Untuk mendapatkan pengetahuan praktis, tips, dan trik dalam mengisi dan melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022, ikuti practical course DDTC Academy bertajuk Persiapan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2022.


Kelas cara pengisian SPT tersebut akan dibawakan oleh Manager DDTC Consulting Erika dan Assistant Manager of DDTC Consulting Kalana Bayusuta secara online pada Sabtu, 25 Februari 2023 pukul 09.00-11.00 WIB. Anda akan diajarkan praktik cara pengisian e-SPT, e-Filling, e-Form, dan e-Biling.

Daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, practical course, SPT Tahunan, lapor SPT, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya