Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT Unifikasi, WP Bendahara Perlu Aktivasi e-Bupot di DJP Online

A+
A-
1
A+
A-
1
Lapor SPT Unifikasi, WP Bendahara Perlu Aktivasi e-Bupot di DJP Online

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang menggelar sosialisasi pelaporan SPT Unifikasi bagi wajib pajak bendahara pemerintah di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur pada 15 Juni 2022.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak bendahara pemerintah di Kecamatan Sangatta Selatan tentang tata cara pelaporan SPT Unifikasi bagi bendahara pemerintah.

“Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari bendahara Kecamatan Sangatta Selatan, kepala desa, dan bendahara pengeluaran masing-masing desa, serta bendahara BOS masing-masing sekolah,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Nanang menjelaskan wajib pajak perlu mengaktifkan aplikasi e-bupot unifikasi di DJP Online terlebih dahulu sebelum membuat bukti potong dan melaporkan SPT Unifikasi. Aplikasi e-bupot unifikasi sudah tersedia di laman pajak.go.id.

Untuk mengaktifkan aplikasi, lanjutnya, wajib pajak dapat melakukan login di akun pajak. Kemudian pilih menu Profil. Setelah itu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-Bupot Unifikasi pada bagian fitur pralapor.

“Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Kemudian pilih bagian e-Bupot Unifikasi,” ujar Nanang.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Nanang berharap seluruh wajib pajak bendahara pemerintah dapat segera mengikuti ketentuan dalam PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak April 2022, yaitu sudah menggunakan e-bupot unifikasi dan melaporkannya dalam SPT Unifikasi.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Pemotong/pemungut PPh yang dimaksud dalam konteks ini adalah pemotong dan/atau pemungut PPh yang memang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PER-23/PJ/2020, pemotong/pemungut PPh yang diwajibkan itu merupakan wajib pajak, selain instansi pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bontang, bendahara pemerintah, e-bupot unifikasi, spt unifikasi, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?