Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laporan Keuangan Disoal, Pengurus WP Badan Datangi Kantor Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Laporan Keuangan Disoal, Pengurus WP Badan Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menerima kunjungan dari salah satu pengurus wajib pajak badan. Kedatangan pengurus tersebut ialah untuk menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Pelaksana KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan menjelaskan SP2DK tersebut berisikan permintaan pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan perpajakan yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Wajib pajak badan harus membuat dan melaporkan SPT setiap tahun dan pengisiannya, biaya ataupun penghasilan, harus sesuai dengan pembukuan di laporan keuangan," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, permintaan klarifikasi kepada wajib pajak badan tersebut terkait dengan data dan informasi yang tertuang dalam laporan keuangan pada lampiran SPT tahun pajak 2017 dan 2018.

Musdin berharap wajib pajak dapat segera menindaklanjuti SP2DK dengan melakukan klarifikasi data, pembayaran pajak terutang, atau pelaporan kewajiban perpajakan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam rangka pengawasan, kepala KPP berwenang melaksanakan P2DK dengan penerbitan SP2DK melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh Kepala KPP.

SP2DK disampaikan kepada wajib pajak dengan beberapa cara antara lain melalui faksimili; memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sanana, pajak, daerah, SP2DK, laporan keuangan, SPT Tahunan, kantor pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya