Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laporan Pengawas Keuangan: Negara Gagal Beri Rp15 T Pengembalian Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Laporan Pengawas Keuangan: Negara Gagal Beri Rp15 T Pengembalian Pajak

Ilustrasi.

JERUSALEM, DDTCNews – Israel Tax Authority (ITA) gagal memberikan pengembalian pajak pada wajib pajak senilai ILS3,6 miliar atau setara Rp15 triliun. Hasil tersebut disampaikan oleh pengawas keuangan negara Israel dalam laporannya.

Pengawas Keuangan Negara Matanhayu Englman menyebutkan ratusan dari ribuan wajib pajak tidak mendapatkan pengembalian pajak. Hal ini lantaran adanya kesalahan yang disebabkan oleh ITA.

"Hasil temuan pemeriksaan menunjukan bahwa otoritas pajak tidak sepenuhnya memberikan hak bagi mereka yang memang layak untuk mendapatkannya," ujar Englman dalam Tax Notes International, dikutip Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Pada laporan sebelumnya menunjukan bahwa ITA memiliki data keuangan wajib pajak yang belum terpenuhi haknya. Namun, alih-alih memberikan pengembalian pajak, ITA bahkan tidak menginformasikan pada wajib pajak akan hak yang sepantasnya mereka terima.

Englman menambahkan pada tahun pajak 2014, setidaknya ada 380.000 wajib pajak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Pada tahun tersebut, wajib pajak kehilangan sebesar ILS 670 juta atau setara Rp 2,9 miliar.

“Otoritas pajak seharusnya memberikan penetapan dari pajak yang lebih bayar. (Mereka seharusnya) memberikan prioritas bagi wajib pajak yang telah membayar lebih dulu dan memastikan pajak lebih bayar yang dibayar wajib pajak,” tambah Englman.

Baca Juga: Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Sebelumnya, pengawas keuangan negara telah memberikan rekomendasi kepada ITA, namun tidak dijalankan. Rekomendasi tersebut berupa simplifikasi pengajuan insentif pajak atas dana pensiun.

Hingga kini, ITA belum memberikan komentarnya terkait dengan laporan yang dikeluarkan oleh pengawas keuangan negara tersebut. (sap)

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, SPT, lebih bayar, Israel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?