Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Larangan Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020, Ada Sanksinya

A+
A-
11
A+
A-
11
Larangan Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020, Ada Sanksinya

Ilustrasi mudik.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah resmi melarang warga mudik Lebaran mulai 24 April 2020 untuk mencegah penularan wabah virus Corona. Tak ketinggalan, sanksi bagi pelanggar pun disiapkan pemerintah.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan larangan mudik berlaku pada daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Misal, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Kami sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik. Namun dari hasil survei, ternyata masih ada 24% yang ingin mudik,” katanya melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Luhut mengatakan lalu lintas orang sudah tidak diperbolehkan untuk keluar maupun menuju Jabodetabek. Meski demikian, jalan tol tak akan ditutup, sehingga kendaraan truk pengangkut logistik dan alat-alat kesehatan tetap bisa berjalan normal.

Transportasi di dalam wilayah Jabodetabek juga tetap beroperasi normal. Luhut beralasan, kebijakan itu untuk membantu tenaga medis yang kebanyakan menggunakan transportasi kereta rel listrik (KRL).

Dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut, pemerintah juga memberlakukan sanksi untuk masyarakat yang melanggar. Luhut tak merinci jenis sanksi itu, tetapi pemberlakuannya baru dimulai 7 Mei 2020.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

“Sanksi-sanksinya efektif ditegakkan 7 Mei. Strategi pemerintah secara bertahap. Kalau bahasa militernya bertahap, bertingkat, berlanjut. jadi tidak ujug-ujug bikin, harus secara matang, cermat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas memutuskan melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini guna memutus mata rantai penyebaran Corona ke berbagai daerah, terutama di Jabodetabek. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : larangan mudik, menko kemaritiman luhut panjaitan, sanksi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya