Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Layanan Lupa EFIN Tersedia di M-Pajak, Begini Cara Akses EFIN Kembali

A+
A-
46
A+
A-
46
Layanan Lupa EFIN Tersedia di M-Pajak, Begini Cara Akses EFIN Kembali

Fitur lupa EFIN tersedia di M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menambahkan fitur layanan lupa EFIN (electronic filing identification number) pada aplikasi M-Pajak. Fitur baru tersebut sudah tersedia di M-Pajak mulai 14 Maret 2023.

Melalui penambahan fitur baru ini, wajib pajak yang terlupa dengan nomor EFIN-nya bisa kembali mengakses EFIN melalui aplikasi M-Pajak.

"Wajib pajak harus memperbarui M-Pajak di Play Store. Saking mudahnya, tidak perlu login M-Pajak untuk dapat EFIN. Cukup klik ikon EFIN di sudut kanan bawah aplikasi M-Pajak," tulis DJP melalui keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk mendapatkan EFIN melalui aplikasi M-Pajak, berikut ini adalah tahapan yang perlu dijalani.

Persiapan
1. Pastikan wajib pajak memiliki perangkat, dengan kamera yang berfungsi dengan baik, telah ter-install aplikasi M-Pajak, dan terkoneksi dengan internet.
2. Pastikan wajib pajak dapat mengakses email yang telah terdaftar di DJP.
3. Wajib pajak diimbau menggunakan perangkat yang menggunakan nomor ponsel yang terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
4. Wajib pajak diimbau berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
5. Siapkan data-data seperti NPWP, NIK, nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

Pelaksanaan
1. Buka aplikasi M-Pajak.
2. Tekan tombol EFIN di tampilan Beranda (Home).
3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Kemudian, isi data dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan (typo) karena bisa menyebabkan kegagalan verifikasi.
4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
5. Konfirmasi data wajib pajak.
6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
8. Masukkan kode verifikasi.
9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Seperti diketahui, wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filing. Aplikasi e-filing hanya bisa diakses menggunakan kata sandi (password).

Kenyataan yang terjadi, sering kali wajib pajak lupa kata sandi karena hanya dipakai sekali dalam setahun. Untuk mengatur ulang kata sandi itu, wajib pajak membutuhkan EFIN.

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. Wajib pajak berkewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah.

Jika terlupa EFIN, wajib pajak diimbau untuk mengecek kembali di kotak masuk (inbox) email. Bisa saja EFIN masih tersimpan di inbox email yang terdaftar di DJP.

Apabila tidak ditemukan, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan ulang EFIN dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Tidak hanya itu, untuk memudahkan wajib pajak, DJP telah menyediakan beberapa kanal lain seperti telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, atau Live Chat di situs web pajak.go.id. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, EFIN, M-Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya