Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebih Bayar Pajak pada SPT Tahunan, Simak Lagi Alur Restitusinya

A+
A-
19
A+
A-
19
Lebih Bayar Pajak pada SPT Tahunan, Simak Lagi Alur Restitusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur alur restitusi atau pengembalian pajak yang diakibatkan oleh wajib pajak berstatus Lebih Bayar.

Tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.

"Sesuai PER-02/2019, atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak dikutip, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Lebih lanjut, DJP menegaskan apabila terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan status Lebih Bayar, KPP akan memastikan terlebih dahulu SPT tersebut dianggap terdapat kelebihan pembayaran pajak atau tidak dengan memperhatikan beberapa hal sesuai Pasal 24 ayat (1) PER-02/2019.

Kemudian, jika wajib pajak terkait terbukti memang terdapat kelebihan pembayaran pajak dan memilih untuk direstitusikan, atas kelebihan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPP melalui proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.

Terakhir, apabila dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak di KPP akan memberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan (SPP).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Ketentuan lengkap terkait pemeriksaan restitusi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. PMK 18/2021.

Seperti diketahui, restitusi pajak kerap berlangsung saat periode lapor SPT Tahunan. Apalagi sebentar lagi batas lapor SPT Tahunan 2021 segera berakhir pada 31 Maret 2022 untuk orang pribadi dan pada 30 April 2022 bagi wajib pajak badan.

Salah satu wajib pajak menanyakan ketentuan terkait dengan restitusi pajak ini melalui Twitter. Netizen ini mengaku sudah 1 pekan mengajukan restitusi pajak, tetapi belum ada pemberitahuan apapun.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

"SPT Tahunan orang pribadi Kak, sudah centang untuk restitusi tapi langkah lanjutannya masih belum tahu. Notifikasi pada aplikasi atau sejenisnya gitu nggak ada sama sekali jadi bingung. Ini kalau pun direstitusi lewat apa ya?" tanya salah seorang warganet, Selasa (15/3/2022). (sap)


Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, formulir SPT, wajib pajak, SP2DK, EFIN, e-SPT, e-Form, e-Filing, Lebih Bayar, Kurang Bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?