Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Legal di 11 Negara Bagian, Setoran Cukai Ganja Akhirnya Lampaui Minol

A+
A-
0
A+
A-
0
Legal di 11 Negara Bagian, Setoran Cukai Ganja Akhirnya Lampaui Minol

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) menyebut realisasi penerimaan cukai atas ganja sudah mampu melampaui penerimaan cukai atas minuman beralkohol.

Berdasarkan catatan ITEP, realisasi cukai ganja di 11 negara bagian AS yang melegalkan konsumsi ganja sudah mencapai US$3 miliar atau Rp43,25 triliun pada 2021. Sementara itu, realisasi cukai atas minuman beralkohol hanya US$2,5 miliar.

"Secara total, penerimaan dari konsumsi ganja mengungguli realisasi cukai alkohol hingga 20%," ujar Research Director ITEP Carl Davis, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dari 11 negara bagian yang sudah melegalkan ganja dan mengenakan cukai atas konsumsi barang tersebut, hanya 4 negara bagian yang realisasi cukai alkoholnya masih lebih tinggi dibandingkan dengan cukai ganja.

Selain telah mengungguli realisasi penerimaan cukai alkohol, tren penerimaan cukai ganja juga tumbuh pesat. Pada 2021, penerimaan dari cukai ganja sampai dengan 33% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan pengamatan ITEP, penerimaan cukai ganja terpantau rendah pada tahun pertama ganja dilegalkan. Namun, pada tahun-tahun selanjutnya, setoran cukai ganja meningkat signifikan karena legalisasi mendorong produksi dan penjualan ganja di suatu negara bagian.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Saat ini, realisasi cukai rokok memang masih lebih tinggi dibandingkan dengan cukai ganja. Namun, terdapat potensi kinerja cukai ganja melampaui realisasi cukai rokok dalam waktu dekat.

Sebab, jumlah perokok di AS saat ini mengalami penurunan hingga 40% dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Bila tak ada kebijakan dari pemerintah negara bagian, bukan tidak mungkin realisasi cukai ganja bakal melampaui realisasi cukai rokok.

Saat ini, hanya ada 2 negara bagian yang realisasi cukai ganjanya sudah melampaui cukai rokok, yaitu Colorado dan Washington. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, ganja, cukai, pajak, pajak internasional, rokok, minol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya