Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Libur Tahun Baru ke Luar Negeri, Pahami Aturan Barang Bawaan Penumpang

A+
A-
3
A+
A-
3
Libur Tahun Baru ke Luar Negeri, Pahami Aturan Barang Bawaan Penumpang

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di bandara internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (21/12/2022). Pengelola bandara memprediksi pergerakan penumpang pesawat periode libur Nataru tahun ini meningkat dua kali lipat yakni mencapai lebih dari 800.000 dibanding periode tahun lalu 404.688 orang. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang, terutama yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur akhir tahun.

DJBC menyatakan setiap penumpang dari luar negeri harus mematuhi ketentuan kepabeanan yang tertuang dalam PMK 203/2017. Beleid itu mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

"MinCe mau ingetin untuk kalian yang berencana buat pulang dari luar negeri untuk pahami terlebih dahulu ketentuan kepabeanannya ya!" tulis akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Selain barang pribadi atau non-personal use, setiap barang impor yang dibawa penumpang akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut juga wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

Pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang dapat dilakukan melalui customs declaration (CD). Pada saat ini, juga telah tersedia layanan customs declaration secara elektronik atau e-CD.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Sampaikan apa aja barang yang kamu bawa lewat electronic customs declaration secara jujur dan benar di https://ecd.beacukai.go.id agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan barang dan tentunya memperlancar perjalanan kamu," bunyi cuitan DJBC.

Apabila membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), penumpang juga perlu mendaftar international mobile equipment identity (IMEI). HKT dari luar negeri yang bisa didaftarkan IMEI maksimal sebanyak 2 unit.

Adapun kepada masyarakat rencana beli kado Natal dari marketplace luar negeri, DJBC mengingatkan agar tidak lupa mengecek ketentuan kepabeanan yang berlaku. Misalnya pada barang selain produk tekstil, tas, dan alas kaki dengan nilai US$3-US$1500, akan dikenakan tarif flat bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%. (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, pemeriksaan, barang bawaan, IMEI, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya