Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Logika & Praktik Dalam Transfer Pricing

A+
A-
0
A+
A-
0
Logika & Praktik Dalam Transfer Pricing

MEMAHAMI isu transfer pricing tidaklah mudah. Pasalnya, transfer pricing merupakan salah satu permasalahan pajak yang memiliki dimensi berbeda dengan permasalahan lain dalam pajak internasional.

Tidak jarang dalam pemahaman masalah transfer pricing dibutuhkan pandangan dari ahli hukum, pajak, akutansi, keuangan dan juga multidisiplin lain. Dengan kompleksitas seperti ini dibutuhkan pemahaman yang kuat atas dasar transfer pricing itu sendiri.

Buku setebal 263 halaman berjudul ‘The Logic and Practice of Transfer Pricing’ dengan pengarang Sam Sim merupakan salah satu buku yang dapat dipertimbangkan untuk pembaca yang ingin mengetahui pokok-pokok dari ilmu transfer pricing.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Buku ini terbagi menjadi 3 bagian yaitu: (i) The Core, (ii) Key Areas of Transfer Pricing and Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), dan (iii) Transfer Pricing in Motion: Practical Perspectives from Implementing Transfer Pricing.

Bagian pertama menekankan kepada logika dasar dan inti dari transfer pricing. Dalam buku ini disebutkan bahwa transfer pricing documentation merupakan alat untuk wajib pajak “bercerita” dan menjelaskan harga ataupun margin yang didapatkan memenuhi prinsip kewajaran atau tidak.

Dokumentasi yang dipersiapkan dengan baik akan memberikan otoritas pajak keyakinan bahwa wajib pajak telah menganalisis posisi perusahaan terhadap proporsi pembayaran pajak, mempertimbangkan ketersediaan data pembanding, dan telah mencapai konsistensi terkait posisi transfer pricing.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Setelah bagian pertama memberikan penjelasan mengenai ‘logictransfer pricing, bagian kedua memberikan overview terhadap G20-OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dengan menjelaskan masing-masing fokus dari BEPS Action 8 (intangible), BEPS Action 9 (risk & capital), BEPS Action 10 (other high risk transaction) , dan BEPS Action 13 (re-examine transfer pricing documentation).

Salah satunya dalam BAB 9 ‘Special Consideration for Intangibles, disebutkan bahwa kepemilikan legal harta tak berwujud tidak serta merta memberikan seluruh hak pendapatan dari eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

Pengembalian terhadap harta tak berwujud dialokasikan kepada tiap anggota grup berdasarkan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan/dikontribusikan, dan risiko yang ditanggung dalam pengembangan (development), perbaikan (enhancement), perawatan (maintenance), perlindungan (protection), dan eksploitasi (exploitation) atau disebut juga DEMPE.

Baca Juga: Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Adapun bagian 3 mencakup keputusan sengketa atas transfer pricing, aplikasi transfer pricing pada negara berkembang, dan strategi untuk mengoptimalkan fungsi transfer pricing dalam perusahaan.

Salah satu bab menyinggung tentang bagaimana penyelesaian sengketa melalui penggunaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Price Agreement (APA). MAP merupakan upaya penyelesaian sengekta di mana dua negara mendiskusikan sengketa tersebut dan menyepakati pada satu kondisi secara bersama-sama.

Adapun APA merupakan penyelesaian sengketa di mana wajib pajak sudah terlebih dahulu menyepakati suatu kondisi dengan satu atau lebih otoritas pajak sebelum dilakukannya pemeriksaan untuk tahun pajak tertentu.

Baca Juga: Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Kedua cara ini bisa digunakan sebagai alat yang efektif untuk mitigasi perpajakan ganda yang muncul dari penyesuaian transfer pricing dan manajemen risiko transfer pricing.

Selain itu terdapat bab lain yang memberikan contoh bagaimana kebijakan khusus transfer pricing di negara non OECD/negara berkembang seperti bright line test di India dan Location Sprecific Advantages di China.

Salah satu perbedaan buku ini dibanding buku-buku lainnya adalah buku ini menyediakan penjelasan mengenai ide pokok yang akan diceritakan pada setiap bab dan hubungan yang menunjukkan keterkaitan antara satu bab dengan bab lainnya.

Baca Juga: Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Selain itu, buku ini juga menyediakan referensi bahan-bahan tambahan yang dapat digunakan untuk memperdalam permasalahan yang ada pada setiap bab. Pemetaan seperti ini diharapkan dapat membantu pembaca mendapat gambaran yang lengkap mengenai transfer pricing. Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku pajak, transfer pricing, tp doc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Februari 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian PPN atas Harga Jual yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Senin, 26 Februari 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya