Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lulusan STAN Ditempatkan di DJP dan DJBC Berdasarkan Prestasi Akademik

A+
A-
15
A+
A-
15
Lulusan STAN Ditempatkan di DJP dan DJBC Berdasarkan Prestasi Akademik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sumber daya manusia (SDM) lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN akan ditempatkan di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berdasarkan prestasi akademik. Kebijakan ini diberlakukan menyusul ditiadakannya program studi Pajak serta Kepabeanan dan Cukai bagi peserta didik baru STAN mulai 2021 lalu.

"Untuk bisa bekerja di sana [DJBC atau DJP] tergantung hasil akademiknya. Sekarang kita lihat, oh mereka cocok di pajak [DJP] karena tahan uji. Atau di DJBC yang harus kuat fisiknya karena [kerap] patroli. Kami sesuaikan kompetensi dan karakternya," kata Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto dalam OSC Talks akhir pekan lalu, dikutip Rabu (27/7/2022).

Dengan ketentuan baru ini, mahasiswa dan mahasiswi PKN STAN yang memang berminat untuk ditempatkan di DJP dan DJBC perlu menyiapkan diri semasa menempuh pendidikan. Peserta didik perlu menyesuaikan kompetensinya dengan kebutuhan yang diperlukan di 2 institusi Kementerian Keuangan itu.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Jadi kalau dari awal anggaplah pengan masuk Bea Cukai ya siapkan karakternya, siapkan fisiknya sehingga nanti kalau lulus bisa disiapkan di sana," katanya.

Seperti diketahui, mulai 2021 lalu PKN STAN hanya menerima 3 jurusan Diploma IV, yakni Akuntansi Sektor Publik, Manajemen Keuangan Negara, dan Manajemen Aset Publik. Tidak ada lagi 2 jurusan yang cukup populer sebelumnya yakni Pajak serta Kepabeanan dan Cukai, termasuk untuk program Diploma I dan III.

Susunan jurusan yang dibuka dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN tahun ini pun berlanjut seperti halnya 2021 lalu. Terkait dengan dihapusnya jurusan Pajak dan Bea Cukai ini, Rahmadi membeberkan alasannya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Jadi begini, salah satu yang kami harapkan adalah mereka yang masuk STAN itu tidak punya motivasi yang salah," ujar Rahmadi.

Rahmadi mengungkapkan, adanya 'motivasi yang salah' menjadi alasan kuat di balik penghapusan jurusan pajak dan bea cukai. Dia menemui adanya mahasiswa-mahasiswi baru PKN STAN yang menempuh pendidikan di institusi tersebut 'hanya' untuk mengejar status pegawai pajak atau bea cukai.

"Motivasi yang salah di masa lalu itu masuk STAN dapat tiket supaya kerja di DJBC dan DJP. Nah itu berdasarkan penilaian kami ada tuh perilaku negatif seperti itu. Artinya motivasi dari awal bukannya mengabdi sebagai ASN di manapun mereka berada kan," kata Rahmadi.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Rahmadi melanjutkan, ada juga lulusan STAN yang kemudian keberatan ketika ditempatkan di daerah atau posisi yang tidak dia harapkan. Padahal semestinya, menurut Rahmadi, seorang ASN harus siap mengabdi kepada negara di manapun ditempatkan.

"[Motivasinya] wah saya jadi pegawai pajak banyak uangnya dan sebagainya. Kemudian ketika dia ditempatkan ke daerah lain yang tidak bagus, jadi kesel. Padahal Indonesia itu luas, di manapun kita perlu siap kontribusi," imbuh Rahmadi.

Alasan di atas, ujar Rahmadi, kemudian menjadikan pihak PKN STAN merumuskan ulang program pendidikan yang ada. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PKN STAN, STAN, pendidikan, kampus, DJP, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya