Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lunasi PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo, WP Berpeluang Dapat Hadiah Umrah

A+
A-
0
A+
A-
0
Lunasi PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo, WP Berpeluang Dapat Hadiah Umrah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau menyiapkan hadiah umrah untuk wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut hadiah umrah merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya dengan baik. Hadiah akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

"Ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar PBB sebelum 31 Agustus 2023," katanya, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 akan berhak mengikuti program undian dan memperebutkan berbagai hadiah.

"Raih kesempatan mendapatkan hadiah utama umrah ke tanah suci dan hadiah menarik lainnya dalam undian gebyar PBB," ujar Alex seperti dilansir riausky.com.

Dia juga mengimbau wajib pajak untuk membayar PBB-P2 secara dini. Jika lewat dari jatuh tempo, wajib pajak terancam dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Program Pemutihan Pajak

Di sisi lain, Pemkot Pekanbaru juga mengadakan program pemutihan denda pajak daerah, termasuk PBB-P2. Program pemutihan diadakan untuk menyambut hari ulang tahun ke-239 Kota Pekanbaru sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Sejalan dengan itu, Bapenda juga tengah gencar membuka posko pembayaran PBB-P2 sebagai salah satu upaya dalam memperluas kanal pembayaran. Rencananya, Bapenda akan membuka gerai pajak, khususnya di tempat keramaian.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Selain PBB-P2, pemutihan denda berlaku untuk jenis pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pekanbaru, pajak, pajak daerah, hadiah umrah, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2, wajib pajak, bumi dan atau bangunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?