Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mahfud MD: Proses Penagihan Utang Debitur & Obligator BLBI Dipercepat

A+
A-
0
A+
A-
0
Mahfud MD: Proses Penagihan Utang Debitur & Obligator BLBI Dipercepat

Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers perihal progres pelaksanaan tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan terus mempercepat penagihan utang para debitur dan obligator penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sudah mengidentifikasi aset tanah yang berkaitan dengan BLBLI seluas 15,2 juta hektare. Sementara itu, aset yang berhasil dikuasai kembali negara mencapai 5,2 juta hektare.

"Yang 5,2 juta hektare di 4 kota sudah kami kuasai kembali dan sekarang masuk ke sertifikasi atas nama negara," katanya dalam konferensi pers perihal progres pelaksanaan tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Mahfud memaparkan upaya percepatan pemulihan utang BLBI juga berlaku pada aset dalam bentuk lain seperti uang dan rekening di lembaga jasa keuangan. Sebagian besar debitur dan obligator BLBI juga merespons positif dengan memberikan tanggapan terhadap undangan Satgas BLBI.

Dia memastikan pemerintah sudah memberikan ruang bagi para debitur dan obligator melunasi utang kepada negara. Salah satunya adalah skema pembayaran utang yang disesuaikan dengan kondisi saat dana BLBI dicairkan pada 1997 hingga 1999.

"Yang dipanggil hampir semuanya merespons dengan baik untuk bicarakan tentang pokok utangnya. Kalau tidak datang akan dikejar dan ditempuh jalur hukum karena ini kekayaan negara," jelas Mahfud.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dia menegaskan upaya penagihan terhadap utang debitur dan obligator BLBI bukan kebijakan baru pemerintah. Saat ini, proses bisnis yang dilakukan adalah melaksanakan mandat DPR agar pemerintah mempercepat penagihan terhadap utang para debitur dan obligator dana BLBI.

"Kebijakan pemerintah sudah selesai. Hasil interpelasi DPR pada 2009 tinggal percepat penagihan, jadi tinggal bayar atau tidak," tutur Mahfud. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penanganan dana blbi, Menkopolhukam Mahfud MD, aset negara, piutang negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya