Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mahkamah Agung Lantik Wakil Ketua III Pengadilan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Mahkamah Agung Lantik Wakil Ketua III Pengadilan Pajak

Erry Sapari Dipawinangun saat dilantik menjadi Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim. (foto: Mahkamah Agung)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) melantik Erry Sapari Dipawinangun sebagai Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Pelantikan dilaksanakan pada Selasa (13/6/2023) di hadapan Ketua MA Syarifuddin di ruang Prof. Kusumah Atmaja, MA, Jakarta.

"Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 42/P Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim," tulis MA dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain para pejabat eselon I MA, pimpinan Pengadilan Pajak, dan pimpinan Sekretariat Pengadilan Pajak.

Setelah dilantik, Erry menggantikan Seno Sulistyanto Budi Hendra yang menjabat Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Dalam sumpahnya, Erry berjanji akan melaksanakan jabatannya dengan tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Dia juga berjanji melaksanakan tugasnya dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajibannya selayaknya seorang Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja hakim.

Untuk diperhatikan, jajaran ketua dan wakil ketua di Pengadilan Pajak dipilih sendiri oleh para hakim. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XVIII/2020.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh presiden dari hakim yang diusulkan menteri setelah mendapatkan persetujuan Ketua MA bertentangan dengan UUD 1945 dan inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh presiden yang dipilih dari dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan Ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peradilan pajak, pengadilan pajak, hakim, pelantikan, mahkamah agung, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya