Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Maju Pilpres 2024, Anies dan Cak Imin Resmi Mendaftar ke KPU

A+
A-
0
A+
A-
0
Maju Pilpres 2024, Anies dan Cak Imin Resmi Mendaftar ke KPU

Bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar bersama para pendukungnya tiba di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang diusung Koalisi Perubahan tersebut mendaftarkan diri mereka sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anies mengapresiasi KPU yang aktif memberikan informasi dan bimbingan dalam rangka mendukung penyiapan dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres.

"Terima kasih kepada KPU yang telah menyambut, membantu menyiapkan proses pendaftaran pagi ini sehingga berjalan amat lancar. Sebuah awalan yang sangat baik yang menggambarkan kinerja profesional dari KPU kita sekarang ini," ujar Anies di Kantor KPU, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Anies meyakini KPU akan melakukan proses verifikasi dan pelaksanaan pemilu dengan profesional dalam rangka menciptakan pemilu yang aman, damai, tenang, dan teduh.

"Bagi kita semua yang terlibat dalam proses pemilu ini, mari kita jaga suasana persatuan, suasana kebersamaan. Pikiran dan gagasan boleh beda, tetapi kita sesungguhnya adalah satu bangsa, satu negara, dengan satu tujuan," ujar Anies.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mengecek kelengkapan dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pasangan capres dan cawapres.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

"Ukurannya hanyalah lengkap atau tidak lengkap, itu saja. Sekiranya ada yang belum lengkap, masih bisa dilengkapi. Namun, sebelum sampai ke sini sudah ada helpdesk dan LO, sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Alhamdulillah," ujar Hasyim.

Setelah dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap, KPU akan memverifikasi dokumen capres dan cawapres. "Itu ada kesempatan sekiranya dokumen dinyatakan belum benar atau belum sah, nanti ada kesempatan untuk perbaikan-perbaikan," ujar Hasyim.

Merujuk pada tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024 yang terlampir dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Setelah itu, dokumen persyaratan bakal diverifikasi pada 19 Oktober hingga 28 Oktober 2023.

Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Pemberitahuan hasil verifikasi akan disampaikan kepada pasangan capres dan cawapres pada 23 Oktober 2023 hingga 29 Oktober 2023. Selanjutnya, pasangan capres dan cawapres berkesempatan untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen pada 25 Oktober hingga 31 Oktober 2023. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, KPU, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya