Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat (19/4/2024). Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat setidaknya sudah ada 48 pihak yang mengajukan amicus curiae terhadap perkara sengketa hasil pilpres 2024.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan tindak lanjut atas amicus curiae sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi.

"Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian, atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," ujar Fajar, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang ditangani oleh pengadilan.

Keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan opini atas perkara. Meski demikian, amicus curiae menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada MK atas perkara yang sedang ditangani saat ini.

MK sebelumnya telah menyatakan bahwa hanya amicus curiae yang diterima MK paling lambat 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan dipertimbangkan dalam persidangan.

Baca Juga: Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Namun, banyak pihak yang tetap mengajukan amicus curiae setelah tanggal tersebut. MK tidak memiliki kewenangan untuk menolak permohonan amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024.

Untuk diketahui, sidang sengketa hasil pilpres di MK akan dilanjutkan pada 22 April 2024. MK akan membacakan putusan baik atas permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan maupun atas permohonan dari kubu Ganjar Pranowo. (sap)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi, MK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:35 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi NIK sebagai NPWP, DJP: Masih Sesuai PMK 136/2023

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Belum Ber-NPWP, Apakah Tetap Harus Diberi NITKU?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan