Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

MK Tolak Permohonan Pihak Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
MK Tolak Permohonan Pihak Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan terkait dengan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut diambil lantaran permohonan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Pasca Covid-19, Nilai Pembayaran Bunga Utang Tembus 2 Persen dari PDB

Terkait dengan keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, MK memandang tidak ada intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka mendukung pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Menurut MK, pencalonan Gibran sebagai cawapres tidaklah bertentangan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sepanjang proses penetapan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan atas pencalonan Gibran.

Lebih lanjut, MK juga menegaskan diterbitkannya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak dilatarbelakangi oleh adanya intervensi kekuasaan dari presiden meskipun terdapat pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK tersebut.

Baca Juga: Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

"Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah Konstitusi bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat paslon dalam Pilpres 2024," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan.

Mengenai penyalahgunaan bansos oleh pemerintah, MK menilai pemohon tak mampu menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa bansos telah digunakan untuk meningkatkan perolehan suara dari paslon tertentu.

Dalam persidangan, kubu Anies memang menghadirkan saksi dan hasil survei yang menunjukkan adanya pengaruh antara penyaluran bansos dan pilihan masyarakat dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Namun demikian, kesaksian saksi dan hasil survei tersebut masih belum mampu meyakinkan MK atas adanya korelasi positif antara bansos dan perolehan suara.

"Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan suara salah satu paslon," tutur Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Meski begitu, MK meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan atas tata kelola bansos. Menurut MK, penyaluran bansos pada masa pemilu perlu diatur dengan jelas agar tidak ada indikasi bahwa bansos disalurkan untuk kepentingan elektoral.

Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Selain itu, pemerintah juga perlu mencegah pihak-pihak tertentu untuk mengeklaim bansos sebagai bantuan personal. Bagaimanapun, bansos merupakan bantuan yang bersumber dari APBN. Bila tidak dicegah, MK khawatir tren klaim bansos sebagai bantuan personal bakal berlanjut di pilkada.

"Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan pilkada kelak," ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Perlu dicatat, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (rig)

Baca Juga: Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, sengketa pilpres 2024, hasil pemilu, mahkamah konstitusi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB
HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal