Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

A+
A-
4
A+
A-
4
Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar terlebih dahulu sebelum menyampaikan surat keberatan kepada dirjen pajak terkait dengan surat ketetapan pajak (SKP).

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015, pajak yang masih harus dibayar tersebut paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi.

“Bila mengajukan keberatan atas SKP, wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan,” sebut Kring pajak di media sosial, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diperhatikan, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada dirjen pajak atas suatu: SKP Kurang Bayar; SKP Kurang Bayar Tambahan; SKP Nihil; SKP Lebih Bayar; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

Wajib pajak juga hanya dapat mengajukan keberatan atas materi atau isi dari SKP meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau atas materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Keberatan diajukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan surat keberatan dengan format sesuai dengan Lampiran I PMK-9/PMK.03/2013. Kemudian, 1 keberatan diajukan hanya untuk 1 SKP, untuk 1 pemotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali jika WP dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Permohonan bisa disampaikan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; menu e-Objection pada laman DJP Online.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Petunjuk penggunaan e-Objection bisa dilihat pada tautan berikut: https://pajak.go.id/id/panduan-penggunaan-aplikasi-e-objection. Adapun wajib pajak yang ingin menggunakan fitur tersebut harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, keberatan pajak, surat ketetapan pajak, dirjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?