Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

A+
A-
0
A+
A-
0
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews - Dewan Eropa mencapai kesepakatan atas FASTER Initiative. Melalui inisiatif ini, Uni Eropa bakal menyederhanakan prosedur pengenaan withholding tax atas transaksi lintas yurisdiksi.

Menurut Dewan Eropa, FASTER Initiative bakal menciptakan prosedur withholding tax yang lebih aman dan efisien bagi investor lintas batas yurisdiksi, otoritas pajak, dan financial intermediaries seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.

"Inisiatif ini akan membuat investor lebih mudah berinvestasi di negara-negara. Inisiatif ini juga diharap dapat mendorong investor ritel untuk berinvestasi pada pasar keuangan Eropa," ujar Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem, dikutip Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Selama ini, negara-negara anggota Uni Eropa mengenakan withholding tax atas dividen ataupun bunga yang diterima oleh investor yang tinggal di negara anggota Uni Eropa lainnya. Namun, pada saat yang sama para investor tersebut harus membayar PPh atas penghasilan yang sama di negara domisilinya.

Meski sudah terdapat P3B yang dijalin antara negara-negara anggota Uni Eropa guna mencegah pemajakan berganda, pada kenyataannya wajib pajak masih dihadapkan dengan beragam persyaratan dalam rangka memperoleh keringanan withholding tax. Prosedur yang rumit ini menjadi disinsentif bagi para investor untuk melakukan berinvestasi secara lintas yurisdiksi.

Dengan FASTER Initiative, negara-negara dalam Dewan Eropa telah bersepakat untuk menerapkan skema pemberian keringanan withholding tax yang lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih aman.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

"Ketika diterapkan, prosedur pengenaan withholding tax akan lebih efisien, cepat, aman, serta menguntungkan investor, financial intermediaries, dan otoritas pajak. FASTER akan mendorong investasi lintas yurisdiksi baik di dalam Uni Eropa," ujar Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni.

Lewat FASTER Initiative, Uni Eropa bakal memperkenalkan digital tax residence certificate (eTRC). Dokumen elektronik ini bisa digunakan oleh para investor untuk mendapatkan keringanan withholding tax dengan lebih cepat melalui 2 prosedur yang telah disediakan.

Adapun 2 prosedur dimaksud adalah relief at source dan quick refund. Melalui prosedur relief at source, pajak dengan tarif yang lebih rendah langsung diterapkan pada saat pembayaran dividen atau bunga.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Lewat prosedur quick refund, wajib pajak tetap dikenai withholding tax, tetapi berhak mendapatkan restitusi atas lebih bayar dalam waktu maksimal 60 hari.

"Kedua prosedur standar ini akan meringankan beban pajak yang ditanggung investor setidaknya senilai €5,17 miliar per tahun," tulis Dewan Eropa dalam keterangan tertulisnya.

Setelah disetujui oleh Dewan Eropa, FASTER Initiative akan dibawa ke Parlemen Eropa untuk dikonsultasikan. Menteri-menteri keuangan negara anggota Uni Eropa diekspektasikan untuk mengadopsi proposal ini pada awal 2025. (sap)

Baca Juga: Bertukar Data Pajak, 13 Negara Asia Dapat Penerimaan Rp31 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, Uni Eropa, FASTER Initiative, withholding tax, P3B, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB
SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual