Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Malaysia Umumkan Pembebasan Pajak atas Layanan Pengobatan Tradisional

A+
A-
0
A+
A-
0
Malaysia Umumkan Pembebasan Pajak atas Layanan Pengobatan Tradisional

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan pembebasan pajak penjualan dan layanan (sales and service tax/SST) atas layanan pengobatan tradisional.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan pembebasan SST sebesar 8% diberikan atas layanan dari praktisi pengobatan tradisional yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut berlaku mulai bulan depan.

"Selama praktisi pengobatan tradisional terdaftar di Kementerian Kesehatan, mereka akan dibebaskan dari SST mulai 1 Maret 2024," katanya, dikutip pada Minggun (25/2/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Amir menuturkan UU 775/2016 telah mengatur praktisi pengobatan tradisional harus terdaftar di Kementerian Kesehatan. Pemerintah pun akan menyiapkan mekanisme yang paling sederhana agar pemberian insentif pajak ini berjalan dengan mudah.

Pengobatan tradisional yang tercakup dalam UU 775/2016 antara lain pengobatan tradisional Melayu, pengobatan tradisional China, pengobatan tradisional India, homeopati, kiropraktik, osteopati, dan praktik kedokteran Islam.

Dia menyebut Kemenkeu juga telah menyetujui pembebasan SST juga berlaku untuk layanan yang disediakan oleh wellness center, panti pijat, atau tempat lain yang dikelola oleh praktisi pengobatan tradisional berdasarkan UU 775/2016.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kebijakan ini mempertimbangkan hasil diskusi yang melibatkan pemangku kepentingan di industri pengobatan tradisional," ujarnya.

Amir menjelaskan pembebasan SST menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan konsep Malaysia Madani yang diusung pemerintah.

Pemberian insentif pajak ini telah disetujui Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Datuk Seri Anwar Ibrahim. Kebijakan ini bakal memberdayakan pelaku UMKM yang mempekerjakan hampir separuh angkatan kerja di Malaysia.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Para pelaku usaha ini bergantung pada permintaan dalam negeri untuk kelangsungan usahanya, terlebih lagi para UMKM," jelas Amir seperti dilansir malaymail.com.

Presiden Asosiasi Pengobahan China di Malaysia Heng Aik Teng sebelumnya meminta insentif pajak untuk mendukung industri pengobatan tradisional. Menurutnya, pemerintah selama ini memberikan perlakuan pajak yang berbeda antara pengobatan modern dan tradisional.

Layanan pengobatan modern telah lebih dulu memperoleh pembebasan SST. Sementara itu, layanan pengobatan tradisional selama ini dikenakan SST dengan tarif 15% hingga 20%. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, services tax, sales tax, pengobatan tradisional, sst, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya