Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manager Investasi Dukung Transparansi Pembayaran Pajak Perusahaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Manager Investasi Dukung Transparansi Pembayaran Pajak Perusahaan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCnews – Beberapa manager investasi mendorong perusahaan agar secara terbuka menyatakan besaran pajak yang mereka bayarkan di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Beberapa manager investasi itu seperti Royal London Asset Management, Aberdeen Standard Investments, dan Legal & General Investment Management. Mereka mendukung pelaporan baru yang diusulkan Global Reporting Initiative.

“Kami menyadari undang-undang perpajakan di seluruh dunia tidak dilengkapi basis untuk menghadapi lingkungan bisnis yang semakin mengglobal,” kata Ashley Hamilton-Claxton, Kepala investasi yang bertanggung jawab di Royal London Asset Management.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Adapun standar laporan baru yang diusulkan lembaga nirlaba itu ditujukan untuk menanggapi kemarahan publik atas jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan raksasa global. Mereka berfokus pada pelaporan berkelanjutan yang meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko.

Standar itu akan meminta perusahaan mengungkapkan kewajiban pajak perusahaannya di seluruh yurisdiksi beserta perinciannya. Perincian itu seperti daftar nama entitas yang relevan, pendapatan dari transaksi intragroup dari negara lain, dan pajak penghasilan perusahaan yang dibayarkan.

Standar tersebut juga meminta perusahaan mengungkapkan strategi pajak perusahaan beserta pendekatan mereka untuk mematuhi regulasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Kami menyambut baik penerbitan standar ini karena akan membantu meningkatkan pelaporan pajak dan memberikan informasi yang lebih baik kepada investor untuk membandingkan pendekatan perusahaan terhadap kepatuhan pajak berdasarkan country-by country report (CbCR),” kata Calxton.

Selain itu, di bawah proyek BEPS yang diinisiasi oleh OECD/G20, perusahaan akan dipaksa untuk melaporkan pajak yang dibayarkan di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Namun, pelaporan itu akan ditujukan kepada otoritas pajak bukan kepada publik.

Legal & General Investment Management turut mendukung langkah tersebut. Hal ini lantaran peningkatan transparansi pajak yang dianjurkan dalam standar itu dapat membantu investor untuk menilai reputasi beserta risiko perusahaan dengan lebih baik.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Peningkatan transparansi pajak dapat membantu investor dalam menilai risiko reputasi, kepatuhan perusahaan, dan dapat mendorong keterlibatan investor lebih lanjut,” kata Sacha Sadan, Director of Corporate Governance and an Influential Voice Stewardship.

Sementara itu, Norges Bank Investment Management – yang mengelola dana minyak US$1 triliun di Norwegia – menyatakan CbCR sebagai elemen inti dari pelaporan pajak perusahaan yang transparan.

“Kami mendukung upaya transparansi yang lebih besar termasuk pengungkapan atas strategi, tata kelola. dan besaran pajak yang secara aktual dibayarkan kepada pemerintah,” ungkap Norges Bank Investment Management, seperti dilansir Financial Times. (kaw)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, transparansi, pajak, CbCR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?