Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masa Berlaku PPh Final UMKM dan Data CbCR Jadi Terpopuler

A+
A-
24
A+
A-
24
Masa Berlaku PPh Final UMKM dan Data CbCR Jadi Terpopuler

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Masa berlaku wajib pajak badan yang menggunakan skema PPh final UMKM dan kewajiban penyampaian data laporan per negara atau Country by Country Report (CbC Report) menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas yang membayar pajak penghasilan dengan skema PPh final 0,5% sejak 2018, wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak badan berbentuk PT hanya selama tiga tahun pajak. Setelahnya, wajib pajak tersebut wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 Badan sesuai dengan ketentuan umum.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

"Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Khusus untuk badan berbentuk koperasi, CV, dan firma yang terdaftar memanfaatkan skema PPh final sejak 2018, wajib pajak tersebut masih dapat membayar PPh dengan tarif 0,5% dari omzet pada 2021. Simak artikel ‘Tidak Pakai Lagi PPh Final UMKM? DJP: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak’.

Untuk wajib pajak orang pribadi, fasilitas PPh final dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak sesuai dengan PP No. 23/2018 (PP23). Artinya, wajib pajak orang pribadi yang memakai skema PPh final sejak 2018, masih tetap dapat dimanfaatkan hingga 2024.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Selanjutnya, DJP mengingatkan wajib pajak yang memiliki keharusan menyampaikan data laporan per negara atau CbC Report tahun pajak 2019 untuk segera merampungkan laporan sebelum masuk tahun fiskal 2021. Topik ini menjadi berita terpopuler lainnya.

DJP menyampaikan wajib pajak yang menjadi subjek untuk unggah data CbCR agar menyampaikan laporan tersebut paling lambat 31 Desember 2020. Tenggat waktu tersebut berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan tahun pajak 2019 mulai Januari hingga Desember.

Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini, 28 Desember-1 Januari 2020:

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Nomor Seri Faktur Pajak Masih Sisa, DJP: Wajib Dilaporkan Ke KPP
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk melaporkan sisa nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai kepada otoritas pajak, bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember.

Melalui media sosial, DJP menyatakan NSFP yang masih tersisa dan tidak digunakan, tidak bisa lagi dipakai ketika tahun pajak berganti. Selain itu, PKP juga harus melaporkan NSFP kepada kantor pajak tempat wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP.

"Terhadap Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang masih sisa, tidak dapat dipakai lagi saat berganti tahun pajak," tulis keterangan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak.

Baca Juga: Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Susah Lapor SPT Masa PPN Lewat e-Faktur 3.0, Berikut Saran DJP
Menjelang tutup tahun 2020, wajib pajak masih mengalami kendala saat melaporkan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-faktur 3.0. Ditjen Pajak memberikan beberapa saran agar pengadministrasian PPN secara elektronik tetap bisa dilakukan.

Dalam media sosial, Kring Pajak DJP menyebutkan apabila wajib pajak mendapatkan kendala berupa kode error ETAX-40001, wajib pajak bisa melakukan beberapa tahap. Pertama, memastikan koneksi internet stabil.

"Kedua, jika menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur juga harus setting proxy," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak.

Baca Juga: Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Ketiga, wajib pajak diminta menonaktifkan firewall atau antivirus. Keempat, wajib pajak diminta untuk memastikan masa berlaku sertifikat elektronik (sertel) dengan mencoba mengunduh ulang sertel dan memasangnya kembali pada aplikasi e-faktur.

Besok Cuti Bersama, Tenggat Lapor SPT Masa PPN November Jadi 4 Januari
Ditjen Pajak mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan tenggat waktu kewajiban pelaporan SPT Masa PPN November 2020 seiring dengan adanya cuti bersama pada 31 Desember 2020.

DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN yang bertepatan dengan hari libur membuat pelaporan SPT Masa PPN November 2020 bisa dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu sampai dengan Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

"Sehingga batas akhir untuk pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa November 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," cuit DJP.

Wuih, Jumlah Permintaan Penjelasan dari DJP ke Wajib Pajak Melesat 35%
Ditjen Pajak mencatat produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2019 mencapai 3,35 juta SP2DK.

Jumlah SP2DK yang diproduksi DJP pada 2019 lebih tinggi bila dibandingkan dengan SP2DK yang diproduksi pada 2018. Pada 2018, SP2DK yang diproduksi DJP hanya sebanyak 2,48 juta. Dengan demikian, terdapat pertumbuhan produksi SP2DK sebanyak 34,97% dalam 1 tahun.

Baca Juga: Omzet Sudah Tembus Rp500 Juta, Pengusaha Bakso Didatangi Petugas Pajak

"SP2DK adalah surat yang diterbitkan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan..," tulis DJP.

Menperin Sebut Jokowi Sudah Restui Pembebasan PPnBM Mobil Baru
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulannya mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil baru.

Agus mengatakan sudah membahas usulan pembebasan PPnBM pada mobil baru itu kepada Jokowi. Setelah mengantongi restu Presiden, lanjutnya, Kemenkeu pun tengah mengkaji wacana pembebasan PPnBM pada mobil baru tersebut.

Baca Juga: Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

"Memang Kementerian Keuangan masih dalam proses hitung menghitung, dan ini wajar saja untuk mereka karena mereka merupakan bendahara negara yang tentu mereka punya penilaian sendiri," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, PPh final umkm, CbCR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?