Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERDASARKAN PMK 164/2023, PPh final UMKM dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu disetor sendiri oleh UMKM atau dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut PPh apabila UMKM bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh.

Untuk diperhatikan, UMKM yang dimaksud ialah wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Jika pelunasan PPh final 0,5% dilakukan dengan cara dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut PPh maka terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, UMKM bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong/pemungut PPh.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Kedua, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh.

Ketiga, pemotong/pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan yang mengatur terkait dengan pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.

Dalam menyetorkan PPh final yang dipotong/dipungut tersebut, pemotong/pemungut PPh harus membuat kode billing terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing pemotongan PPh final UMKM via DJP Online.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Mula-mula, login aplikasi DJP Online. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi 411128-PPh Final.

Dalam kolom jenis setoran, pilih opsi 423-Final UMKM Pemotongan/Pemungutan. Setelah itu, lengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran PPh final UMKM yang dibayarkan sendiri, dan uraian. Lalu, tekan tombol Buat Kode Billing.

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, pilih Cetak.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Setelah memilih Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk menyetorkan PPh final yang dipotong/dipungut. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pemotongan pajak, PPh final umkm, kode billing, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan