Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Awal Tahun, Bea Cukai Kembali Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

A+
A-
5
A+
A-
5
Masih Awal Tahun, Bea Cukai Kembali Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Masuk pekan kedua Januari 2024, Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali melakukan penindakan terhadap 32.064 batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah minibus. Penindakan dilakukan di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Demak.

Kronologinya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara, dan ditindaklanjuti dengan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Welahan-Demak.

"Hasilnya tim berhasil menemukan kendaraan (minibus) dengan ciri-ciri sesuai dan dilakukan pengejaran serta pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo, dilansir dari situs resmi Bea Cukai, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 1.600 bungkus rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek H&D CLASSIC dan Z.A. STICK tanpa dilekati pita cukai (polos), serta 4 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek Jawara Ice Pinneaple dan Jawara Ice Blueberry tanpa dilekati pita cukai (polos).

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp46.934.320 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32.626.696.

"Saat ini seluruh rokok ilegal, sopir, dan kernet minibus telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sandy.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, rokok ilegal, CHT, tembakau, cukai rokok, penegakan hukum, pita cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya