Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Pandemi Covid-19, Diskon Tarif PPN Obat-obatan Diperpanjang

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Pandemi Covid-19, Diskon Tarif PPN Obat-obatan Diperpanjang

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memperpanjang penurunan tarif PPN atau goods and service tax (GST) untuk obat-obatan yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 dan penyakit lainnya.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan penurunan tarif dari 12% menjadi 5% kini berlaku hingga 31 Desember 2021. Awalnya, penurunan tarif PPN atas obat-obatan tersebut berlaku hingga 30 September 2021.

“Kami telah melihat dalam satu tahun terakhir ini, beberapa obat penyelamat jiwa yang terkait atau tidak dengan Corona sangat mahal. Pengecualian diberikan untuk obat-obatan semacam itu,” katanya dikutip dari India Today, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara terperinci, kebijakan yang diambil setelah Sidang Dewan tersebut memutuskan tarif pajak untuk Amfoterisin B, Tocilizumab dipotong menjadi 0%. Sementara itu, Remdesivir dan Heparin diturunkan menjadi 5%.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan tarif pajak GST dari gas, listrik, vaksin Covid-19, hingga krematorium diturunkan dari 18% menjadi 5%.

Perpanjangan penurunan tarif dilakukan karena angka penularan Covid-19 di India yang masih tinggi yakni rata-rata 31.473 kasus per hari dan kematian yang mencapai 24% sehingga diperlukan obat-obatan dengan harga yang terjangkau masyarakat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penurunan tarif pajak diharapkan dapat menurunkan harga obat-obatan di India seiring angka inflasi yang tinggi yaitu mencapai 4,89%, sekaligus mencegah angka penularan Covid-19 yang lebih tinggi di India.

Sejalan dengan itu, sidang dewan membahas proposal mengenai pengenaan PPN terhadap bensin dan solar, serta batu bara. Meski demikian, pembahasan tersebut belum sampai dengan akhir keputusan, melainkan masih pembahasan. (rizki/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, PPN, GST, diskon pajak, pandemi covid-19, obat, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizki Zakariya

Kamis, 23 September 2021 | 12:59 WIB
Ulasan menarik dan patut dipertimbangkan penerapan di Indonesia
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya