Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masyarakat Diajak Makan di Restoran yang Sudah Jadi Wajib Pajak Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Masyarakat Diajak Makan di Restoran yang Sudah Jadi Wajib Pajak Daerah

Ilustrasi. 

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat mengajak masyarakat agar memilih tempat kuliner yang sudah menjadi wajib pajak daerah.

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta mengatakan pemerintah telah menetapkan wajib pajak daerah pemilik restoran yang menyetorkan pajak ke kas daerah. Dia mengajak masyarakat agar memilih restoran yang sudah memungut pajak sebagai pilihan pertama.

"Jadi disarankan masyarakat itu makan di resto yang ada banner-nya [bahwa] resto itu sudah jadi wajib pajak daerah," katanya, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ahmad Saefulloh mengatakan realisasi penerimaan pajak restoran sampai 31 Mei 2021 mencapai Rp6,2 miliar. Setoran pajak restoran tersebut sudah memenuhi 48,8% dari target 2021 senilai Rp13,9 miliar.

Ahmad menyatakan Bapenda optimistis target tahun ini bisa tercapai dan mampu mengulangi capaian tahun lalu. Pada 2020, realisasi pajak restoran di Kota Cimahi senilai Rp13,8 miliar atau setara dengan 113,37% dari target Rp12,2 miliar.

“Kami optimistis target itu bisa tercapai," ungkapnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Ahmad menambahkan pemkot melakukan sinergi dengan pemilik restoran agar tertib dan patuh dalam penyetoran pajak restoran. Salah satu yang dilakukan adalah pemasangan spanduk di lokasi usaha yang menerangkan pemilik bisnis sudah memungut pajak restoran.

Selain itu, Pemkot Cimahi juga memasang alat perekam transaksi atau tapping box. Alat tersebut berfungsi sebagai sarana pengawasan pajak daerah berbasis elektronik. Dia menyampaikan pada saat ini, syarat restoran bisa memungut pajak adalah saat omzet usaha sudah lebih dari Rp10 juta per bulan.

"Untuk pengawasannya karena transaksi ini bisa di-monitoring langsung oleh Bapenda, kita bisa melihat apakah wajib pajak tersebut tepat jumlah atau tidak saat membayar pajak. Ketika diketahui tidak tepat jumlah sesuai dengan yang di Bapenda, kita bisa melakukan pemeriksaan. Itu kan salah satu fungsi pengawasannya dari situ," jelasnya, seperti dilansir jabarekspres.com. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kota Cimahi, pajak daerah, restoran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

widyadisty tiara

Kamis, 10 Juni 2021 | 21:56 WIB
langkah yang benar nih keren!
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya