Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mekanisme Pembebanan Kerugian atas Harta yang Dapat Klaim Asuransi

A+
A-
5
A+
A-
5
Mekanisme Pembebanan Kerugian atas Harta yang Dapat Klaim Asuransi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 turut memuat mekanisme pembebanan kerugian dan pengakuan penghasilan dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf a PMK 72/2023, dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

"Nilai sisa buku fiskal harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 72/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selanjutnya, jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima perlu dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta.

Hal ini telah disimulasikan dalam Lampiran T PMK 72/2023. Contoh, Gedung PT A dengan nilai sisa buku fiskal senilai Rp10 miliar terbakar pada 9 September 2023. Setelah diajukan klaim asuransi, klaim yang dibayar adalah senilai Rp4 miliar pada 10 Desember 2023.

Dalam kasus ini, pada tahun pajak 2023 PT A membukukan nilai sisa buku gedung Rp10 miliar sebagai kerugian, sedangkan penggantian senilai Rp4 miliar dari asuransi dibukukan sebagai penghasilan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Jika dalam satu kasus hasil penggantian asuransi yang akan diterima baru bisa diketahui jumlahnya dengan pasti di masa kemudian, nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian baru bisa dibukukan sebagai beban pada tahun pajak diterimanya hasil penggantian asuransi.

Permohonan Penundanan Pembebanan Kerugian

Untuk melakukan hal ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian.

Permohonan diajukan secara tertulis ke kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Permohonan dapat diajukan secara langsung, lewat pos, atau secara elektronik jika sistemnya sudah tersedia.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Dirjen pajak pun nantinya memberikan persetujuan atas permohonan dengan mempertimbangkan tahun pajak diterimanya penggantian asuransi.

Contoh, gedung milik PT C dengan nilai sisa buku fiskal Rp10 miliar terbakar pada 9 September 2023. Ketika mengajukan klaim, pihak asuransi menyatakan perlu melakukan investigasi terlebih dahulu. Klaim asuransi baru disetujui dan dibayar senilai Rp7 miliar pada 1 Juni 2024.

PT C pun mengajukan permohonan persetujuan untuk menunda pembebanan kerugian atas gedung terbakar tersebut pada tahun pajak penggantian asuransi diterima.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Setelah mendapat persetujuan, pada tahun pajak 2024 PT C membukukan nilai sisa buku harta senilai Rp10 miliar sebagai kerugian dan penggantian asuransi senilai Rp7 miliar sebagai penghasilan.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012, serta PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 72/2023, pembebanan kerugian, pengakuan penghasilan, klaim asuransi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya