Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Melihat Beban Pajak di Negara-Negara APEC

A+
A-
1
A+
A-
1
Melihat Beban Pajak di Negara-Negara APEC

ASIA-Pasific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2020 merilis “Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies” yang mengupas iklim investasi di masing-masing negara yang bersangkutan.

Iklim investasi yang dimaksud dilihat dari sisi kemudahan berusaha, pembayaran pajak, ekspor-impor, pinjaman, ketenagakerjaan, kontrak, hingga perlindungan terhadap para investor di negara-negara APEC.

Tabel berikut secara khusus memperlihatkan proporsi tarif pajak dan kontribusi (tax and contribution rate) atas laba komersial di negara-negara yang dimaksud. Tarif pajak dan kontribusi mencerminkan berapa beban pajak dan kontribusi yang ditanggung oleh pelaku usaha di suatu negara.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Tarif pajak dan kontribusi mencakup pembayaran jaminan sosial dan pajak penghasilan (PPh) karyawan, pajak properti, dividen, transaksi finansial, hingga pajak atas limbah ataupun pajak kendaraan bermotor (PKB).

Informasi yang tertera menggunakan data per Mei 2019 yang mencerminkan indikator proporsi tarif pajak dan kontribusi atas laba di tahun 2018.

Di antara negara-negara APEC, Cina memiliki proporsi tertinggi (59,1%), disusul oleh Meksiko (55,1%), Australia (47,4%), dan Jepang (46,7%). Di lain pihak, proporsi terendah dimiliki oleh Brunei Darussalam (8%), Singapura (21%), Hong Kong (21,9%), dan Kanada (24,5%).

Baca Juga: Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Dari 21 negara-negara APEC, Indonesia berada di posisi ke 16 dengan proporsi sebesar 30,1%, sejajar dengan Thailand yang memiliki proporsi sebesar 29,5%.

Menariknya, proporsi yang dimiliki Indonesia berada di bawah rata-rata negara Amerika Latin dan Karibia (47%), Asia Selatan (43,9%), Organisation of Economic Co-operation and Development/OECD (39,9%), Uni Eropa (39,7%), APEC (34,4%), serta Asia Timur dan Pasifik (33,6%).

Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : statistik, iklim pajak, beban pajak, apec

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Oktober 2023 | 10:00 WIB
INFLASI TAHUNAN

Susul Beras dan Gula, BPS Catat Harga Cabai Rawit Merangkak Naik

Selasa, 12 September 2023 | 12:00 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK

Tren Belanja Subsidi dan Kompensasi BBM dalam 5 Tahun Terakhir

Jum'at, 14 Juli 2023 | 10:15 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya