Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tren Belanja Subsidi dan Kompensasi BBM dalam 5 Tahun Terakhir

A+
A-
0
A+
A-
0
Tren Belanja Subsidi dan Kompensasi BBM dalam 5 Tahun Terakhir

AGENDA memberikan momentum kepada para partai politik untuk menebar janji-janji populis guna menggaet suara dari para calon pemilih dalam Pemilu 2024. Contoh, menggratiskan BBM yang sempat viral di media massa.

Janji politik tersebut dilontarkan oleh Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda ketika menghadiri suatu acara yang diselenggarakan di Jawa Barat. Kala itu, Syaiful menyebut bila Gus Muhaimin terpilih sebagai presiden maka subsidi BBM akan diperbesar.

"Kalau Gus Muhaimin dan PKB menang, semua yang punya sepeda motor, BBM yang kita subsidi, gratis, tanpa biaya. Siapa di sini punya sepeda motor? Tahun 2024, PKB menang, Gus Muhaimin presiden, disubsidi serendah-rendahnya harga subsidi BBM," ujarnya.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Terlepas dari janji itu memungkinkan atau tidak, pemerintah toh selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk menyubsidi BBM. Dalam 5 tahun terakhir ini, realisasi subsidi dan kompensasi BBM mengalami tren yang cenderung meningkat.


Pada 2018 hingga 2022, realisasi anggaran yang dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi BBM relatif masih rendah, yaitu hanya senilai Rp38,9 triliun pada 2018 dan naik menjadi Rp46,2 triliun pada 2021.

Baca Juga: Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,8% pada 2026, Sri Mulyani Ungkap Strateginya

Namun, dana subsidi dan kompensasi BBM pada 2022 melonjak menjadi Rp322,4 triliun atau 14,14% dari total belanja pemerintah pusat. Lonjakan dana subsidi itu disebabkan adanya kenaikan harga minyak global yang sangat tinggi.

Sebelum harga eceran Pertalite dinaikkan dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, pemerintah tercatat harus menanggung selisih antara harga eceran dan harga keekonomian senilai Rp6.800 per liter.

Perlu dicatat, nominal subsidi dan kompensasi senilai Rp322,4 triliun itu belum memperhitungkan subsidi dan kompensasi LPG dan listrik. Bila turut diperhitungkan, beban subsidi dan kompensasi energi pada APBN 2022 mencapai Rp551,2 triliun atau 24,1%.

Baca Juga: Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, ruang fiskal yang dimiliki pemerintah makin menyempit sempit. Kontribusi mandatory spending terhadap total belanja negara sempat menurun dari 78,85% pada 2019 menjadi hanya sebesar 69,6% pada 2022.

Namun, mandatory spending diperkirakan akan naik menjadi 72,9% dari total belanja negara pada tahun ini. Pada tahun depan, mandatory spending diperkirakan mencapai 73,3% dari total belanja negara. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Baca Juga: Kendalikan Defisit Anggaran, Rumania Naikkan Tarif PPN Jadi 21%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik belanja pemerintah, subsidi BBM, pajak dan politik, pakpol, APBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan